Banyuwangi Barat - Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat melakukan sosisalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Sharing Agroforestry Kopi dalam Kawasan Hutan kepada Lembaga Masyarakat Disekitar Hutan (LMDH) lingkup Perhutani BKPH Kalibaru di kantor BKPH Jalan Raya Jember Dusun Tegal Pakis, Kalibaruwetan, Kec. Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, pada Senin (30/06/2025).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut mengundang Camat Kalibaru, Kapolsek Kalibaru, Koramil kalibaru, Kepala Desa Kalibarumanis, Kepala Desa Banyuanyar, Kepala Desa Kalibaru Wetan, Kepala Desa KajarHarjo, Ketua LMDH lintas Gumitir Lestari, Ketua LMDH Wonoasri, Ketua LMDH Rimba Lestari, Ketua LMDH Bakti Rimba 13 dan dihadiri oleh segenap jajaran pejabat KPH Banyuwangi Barat serta Jajaran BKPH Kalibaru.
Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat, Muklisin mengatakan dampak yang diharapkan dalam kegiatan sosialisasi agroforestry kopi adalah adanya Kepastian dalam pengelolaan sumberdaya Hutan sesuai kaidah kaidah Kelola dengan didukung stakeholder terkait.
“Pada Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Perlindungan kepastikan keluasan yang ada tanaman kopi, tidak boleh ada lagi penanaman kopi baru pada kawasan lindung, deliniasi pemanfaatan kawasan untuk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) kopi & selanjutnya Sun RTT & Perjanjian Kerjasama, ” kata Muklisin.
“Pada Kawasan Hutan Produksi dengan mekanisme di kerjasamakan, harus ada tanaman kehutanan, pembayaran PNBP dan pembayaran sharing ke Perhutani, ” pungkasnya.
Danramil Kalibaru Kapten Didik Yulianto dalam sambutannya mengatakan Kami dari Koramil maupun Polsek Kalibaru tetap mendukung pemerintah yang bersifat positif yang bisa membuat masyarakat lebih makmur dan sejahtera.
“Untuk itu mungkin dengan acara ini semoga dapat berjalan dengan lancar kedepannya sehingga tidak ada yang dirugikan” pungkasnya.
Mewakili Kapolsek Kalibaru, Kanit Reskrim, Aiptu Eko Ari dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya dengan Danramil Kalibaru akan berkordinasi dan pihak Desa dan kami akan mengoptimalkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk membantu Pokja LMDH dalam hal agroforestry kopi.
Kepala Desa Banyuanyar, Illa Silviana dalam sambutannya juga mengatakan akan membantu terkait dengan agroforestry kopi dan meminta kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk ikut membantu bila ada permasalahan yang terjadi di masyarakat.
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kasi Datun, Arief Ramadhoni, SH mengatakan bahwa lahan yang ditanami kopi oleh masyarakat adalah kawasan hutan Negara, Perhutani hanya sebagai pengelolanya.
“Ketika memang ada kesepakatan pengelolaan disitu ada hak dan kewajiban, karena itu hutan Negara. Maka petani kopi harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati baik itu pembayaran PNBP dan sharing agroforestry, ” jelas Arief.@Red.