Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana penghasutan, pengerusakan, dan ancaman kekerasan yang terjadi di kawasan proyek PT Lotte Chemical Indonesia, Kota Cilegon, Banten.
Dalam kegiatan Press Conference yang digelar pada Senin (30/06) di Ruang Aula Ditreskrimum Polda Banten, dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro serta insan Media mitra Polda Banten.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari beredarnya video aksi unjuk rasa anarkis di media sosial pada 29 Oktober 2024. Dalam video tersebut terlihat adanya tindakan intimidasi terhadap karyawan proyek, termasuk sweeping secara paksa dan perusakan properti di lokasi proyek PT Lotte Chemical Indonesia, tepatnya di Site Office PT Daeah WP 1 dan WP 4.
“Setelah menerima laporan dan melihat video yang beredar, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tujuh tersangka yang terlibat aktif dalam aksi tersebut, ” ujar Kombes Pol Dian Setyawan pada saat Press Conference, Senin (30/06).
Tujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial MA (30), MR (31), AJ, TA (49), FK (37), EH (50), dan MF (41). Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pelaku sweeping, orator, koordinator lapangan, hingga penanggung jawab aksi.
Dalam aksinya, para pelaku diketahui menggerakkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa yang berujung pada tindakan kekerasan dan perusakan. Motif dari unjuk rasa tersebut adalah menuntut agar warga lokal dipekerjakan di perusahaan dan pengelolaan limbah dilakukan oleh masyarakat sekitar.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara, ” terang Dian.
Adapun penangkapan dilakukan secara bertahap sejak 26 Mei hingga 27 Juni 2025 di sejumlah lokasi di wilayah Banten, termasuk di Kota Cilegon, Serang, dan di sekitar lokasi aksi unjuk rasa.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak melanggar hukum. “Kami menghargai hak menyampaikan pendapat, namun tidak dibenarkan apabila dilakukan dengan cara yang anarkis dan melanggar hukum, ” tutupnya. (***)