Pengajuan Hak Atas Tanah Tanah Negara

14 hours ago 6

Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan. Informasi standar pelayanan dan pengaturan pertanahan di Jl. Pahlawan No.26 Pasuruan, Telp (0343) 442665. Kamis, (5/06/25) siang

Persyaratan "WAKAF" (Pengakuan Hak/Penetapan Hak Atas Tanah Negara) ada beberapa formulir yang harus dilengkapi diantaranya:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan di tandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai

2. Surat kuasa apabila dikuasakan 

3. Foto kopi identitas Nazdir (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Bukti kepemilikan tanah/atas hak milik adat (bekas milik adat/sertifikat asli bila sudah bersertifikat 

5. Akta Ikrar Wakaf (surat ikrar wakaf)

6. Foto kopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah di cocokkan oleh petugas loket

Selain itu ada 2 penambahan perlengkapan syarat yang perlu juga di lampirkan yaitu:

1. Melampirkan Bukti SSP/PPH sesuai dengan ketentuan

2. Pertimbangan Teknis untuk Tanah Negara

Penyelesaian bagi pengajuan tanah Wakaf apabila tidak ditemukan hambatan hambatan lainnya

• 5 hari kerja (tanah yang sudah bersertifikat

• 57 hari kerja (tanah negara)

• 98 hari kerja (tanah yang belum bersertifikat

Baca dengan teliti dulu persyaratan persyaratan yang harus di bawa ke BPN Kabupaten pasuruan agar bisa berjalan dengan lancar. Atau bisa hubungi (telp) dulu kantor bpn yang sudah ada di atas. (*)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |