Penembakan WNA Australia Polda Bali tetapkan tiga tersangka

6 hours ago 3

Publikbali. Com - denpasst - kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., saat Koferensi Pers didepan para awak media di loby Mapolres Badung, didampingi Direskrimum, Kabid Kabid Humas, Kabid Labfor, Kapolres Badung dan perwakilan Imigrasi, pada kamis 26/6/2025.

Pada kesempatan tersebut Kapolda menyampaikan terkait penanganan kasus penembakan dua WNA Australia an.ZR (laki-laki 32 tahun meninggal dunia) dan. SG (laki-laki 34 tahun luka tembak).
 Yang terjadi pada sabtu 14 juni 2025 sekitar pukul 00.15 wita  dengan TKP Villa Casa Santisya 1 Jl. pantai munggu seseh mengwi Badung.

Modus operandi: 
Berdasarkan olah TKP pelaku masuk dengan cara membongkar pintu masuk villa dengan meggunakan palu selanjutnya para pelaku masuk ke kamar 1 dan kamar 3 langsung menembak kedua korban.

Setelah melakukan aksinya ketiga pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor, lanjut berganti mobil fortuner dan Suzuki XL-7 melalui pelabuhan Gilimanuk menuju Jakarta untuk selanjutnya kabur ke luar negeri melalui bandara Soekarno Hatta.
Dari hasil penelusuran GPS mobil fortuner berhasil diamankan di wilayah tabanan Bali (ditinggalkan pelaku) dan mobil XL-7 diamankan di wilayah bungurasih sidoarjo Jatim (ditinggalkan pelaku).

Selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi dan berbekal keterangan para saksi dan barang bukti yang ada, gerak cepat Tim Ditreskrimum Polda Bali dengan Polres Badung melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Bid Labfor, Dittipidum Bareskrim, Divhubinter Polri dan NCB Interpol, serta Ditjen Imigrasi, pada tanggal 16 juni berhasil membekuk satu pelaku an. D di Jakarta saat hendak kabur ke luar negeri, sementara dua pelaku an. MC dan PMT berhasil di bekuk di luar negeri dan langsung diterbangkan ke Bali.

Dari hasil pemeriksaan ketiga terduga pelaku dan olah TKP, serta keterangan 23 saksi, pemeriksaan barang bukti seperti proyektil dan selongsong peluru, palu, sepeda motor, mobil Fortuner warna putih dan Suzuki XL-7 putih, termasuk rekaman CCTV diseputaran TKP dan tempat lainnya, serta BB pendukung lainnya, Polda Bali telah menetapkan ketiga terduga pelaku WNA Australia menjadi tersangka, masing-masing an.
1. D laki-laki 27 Thn
2. PMT laki-laki 27 Thn
3. MC laki-laki 22 Thn

Saat ini kita masih terus memeriksa ketiga tersangka untuk mendalami motif hingga nekat melakukan aksi keji ini.

Kami juga terus berkoordinasi dengan Bid Labfor untuk uji balistik terkait barang bukti, termasuk dengan Konsulat Australia kita minta agar segera menghubungi keluarga para tersangka.

Tentunya Polda Bali akan memproses hukum kasus penembakan ini dengan profesional berdasarkankan metode Scientific Crime Investigation (SCI), bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas penyelidikan kejahatan serta membantu proses Pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, Dengan Ancaman Pidana Mati Atau Penjara Seumur Hidup.

Terkait kejadian ini kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan turut aktif menjaga situasi Kamtibmas dilingkungan masing-masing, agar Bali yang kita cintai tetap ajeg, aman dan kondusif.

Jika menemukan kejadian yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum segera dilaporkan kekantor Polisi terdekat Polri menjamin kerahasiaan dan keamanan Pelapor, Polda Bali tidak akan mentolelir, pasti akan menindak tegas segala bentuk gangguan Kamtibmas ataupun tindak pidana di Wilkum Bali, tegas Kapolda Bali.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |