MESUJI-Polres Mesuji membeberkan tabir kelam di balik insiden tragis yang mengguncang Desa Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. Sebuah konferensi pers digelar pada Senin, 10 Agustus 2026, untuk menguraikan detail kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang merenggut nyawa seorang warga.

Wakapolres Mesuji, Kompol Trisno Sigit S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik., M.H., memaparkan rangkaian peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Diduga kuat, pelaku, yang tak lain adalah mantan suami korban, melancarkan aksinya karena sakit hati akibat penolakan rujuk.
Peristiwa nahas ini bermula pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku mendatangi kediaman orang tua korban dengan niat membujuk mantan istrinya untuk kembali. Namun, ajakan tersebut justru berujung pada penolakan.
"Mendengar penolakan, pelaku pun mengancam korban dan orang tua korban dengan senjata api dan akan membakar rumah orang tuanya. Mendengar ancaman itu korban terpaksa mengikuti pelaku menuju rumah pelaku, " jelas Kompol Sigit.
Setibanya di rumah pelaku pada Rabu (12/08/26), korban berusaha menghindari konflik dengan langsung beristirahat. Namun, pada sekitar pukul 04.00 WIB, ketika korban berniat pulang ke rumah orang tuanya setelah membereskan rumah, pelaku menyadari niat tersebut.
"Kemudian mengancam apabila korban melangkahkan kaki satu langkah dari rumah korban akan ditembak, " lanjut Kompol Sigit.
Meski di bawah ancaman, korban tetap bertekad pulang. Sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban berjalan menuju rumah orang tuanya, pelaku membuntutinya. Dalam jarak yang sudah dekat, pelaku melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan miliknya, mengenai paha kiri korban hingga tembus ke paha kanan. Luka parah tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di tempat akibat kehabisan darah.
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Anggota Reskrim Polres Mesuji, di bawah pimpinan Kasat Reskrim dan Anggota Polsubsektor Mesuji, bergerak cepat menindaklanjuti informasi keberadaan tersangka. Pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, informasi mengenai lokasi tersangka di rumah keluarganya di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan, berhasil didapatkan.
"Tim gabungan menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Setelah dilakukan interogasi, tersangka AR mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya. Motif tersangka melakukan tindakan tersebut karena dirinya emosi korban tidak mau diajak rujuk dan korban pergi meninggalkan rumah tersangka, " ungkap Kapolres.
Kini, tersangka AR telah mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sejumlah barang bukti krusial turut diamankan, meliputi satu helai celana pendek warna oranye, satu helai jaket warna hitam, satu helai baju tidur warna coklat, satu helai pakaian dalam (BH) warna hitam, satu helai handuk berwarna hijau, rekaman video CCTV, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver tanpa amunisi.
Polres Mesuji menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan sesuai koridor hukum yang berlaku, demi terwujudnya rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka terancam jerat pasal berlapis. Ia akan dikenakan Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan biasa, atau Pasal 458 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 467 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara menanti pelaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan menghindari penyebaran hoaks yang berpotensi menimbulkan kegaduhan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan dan menjaga ketenteraman warga.[Humas/Udin]


















































