LUWU TIMUR — Kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Luwu Timur untuk pembayaran kain batik khas daerah menuai sorotan.
LBH LIRA (Lindungi Rakyat Indonesia) meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur membuka secara transparan dasar hukum, mekanisme pengadaan, penetapan harga, hingga mekanisme pemotongan TPP yang diterapkan kepada pegawai.
Sorotan tersebut disampaikan Ryan Latief Lakaseng, perwakilan LBH LIRA sekaligus Ketua Lembaga Adat Pasukan Adat Tomanurung, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026) petang.
Menurut Ryan, persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka karena menyangkut hak keuangan pegawai sekaligus penggunaan instrumen administrasi pemerintah dalam transaksi pembelian kain batik.
“Yang harus dibuka adalah dasar hukumnya. Mengapa TPP pegawai dipotong, siapa yang memerintahkan, bagaimana mekanisme pembayarannya, siapa penyedianya, dan apakah seluruh proses tersebut sudah sesuai ketentuan, ” kata Ryan.
TPP Dipotong Rp580 Ribu
Berdasarkan liputan kolomdata.id, setiap ASN dan PPPK disebut dikenakan pembayaran Rp580 ribu untuk dua lembar kain batik.
Masing-masing kain berukuran sekitar 2, 5 x 1, 5 meter dan dijual dengan harga Rp290 ribu. Pembayaran tersebut disebut dilakukan melalui pemotongan TPP oleh bendahara instansi.
Seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak memiliki banyak pilihan ketika kain tersebut dibagikan.
“Kain batik ini kandang paksa. Karena langsung TPP dipotong. Mau tidak mau, kita ambil. Terus bayar ongkos jahit buat bikin bajunya lagi, ” ujarnya.
Dengan jumlah ASN dan PPPK di Luwu Timur yang disebut mencapai sekitar 6.355 orang, nilai transaksi dua lembar kain tersebut secara keseluruhan berpotensi mencapai sekitar Rp3, 68 miliar.
Nilai itu belum termasuk jika kain batik juga dibeli oleh aparatur desa dan kelurahan.
Namun, informasi mengenai pemaksaan pembelian tersebut dibantah oleh pihak penjual. Saudara kandung Bupati Luwu Timur yang akrab disapa Ucheng membenarkan dirinya menjual kain batik tersebut. Ia menyatakan pembelian tidak diwajibkan kepada pegawai.
“Yang mau ambil saja. Tidak dipaksakan. Cuman kerugian ada pada kami. Dan mau bayar satu kali atau dua kali, silahkan, ” katanya.
Menurut Ucheng, kain tersebut didistribusikan kepada ASN di lingkungan pemerintah daerah dan aparat desa agar pakaian yang digunakan seragam.
Dasar Pengadaan Dipertanyakan
Ryan mengatakan, pemerintah daerah perlu menjelaskan terlebih dahulu posisi kain batik tersebut dalam kebijakan pakaian dinas ASN.
Jika kain tersebut merupakan bagian dari pakaian dinas resmi pemerintah daerah, maka menurut dia harus ada penjelasan mengenai perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penyedia barang, hingga mekanisme pembayarannya.
“Kalau ini pakaian dinas resmi pemerintah, harus jelas apakah pengadaannya masuk dalam perencanaan dan anggaran pemerintah daerah atau bukan. Kalau pegawai membeli secara pribadi, juga harus jelas dasar dan sifat pembeliannya, ” ujarnya.
Hal tersebut penting untuk membedakan antara pengadaan pakaian dinas oleh pemerintah daerah dengan pembelian pakaian secara sukarela oleh pegawai.
Ryan menilai posisi tersebut menjadi semakin penting karena pembayaran disebut dilakukan melalui pemotongan TPP oleh bendahara instansi.
“Kalau sifatnya pembelian pribadi, mengapa pembayarannya menggunakan mekanisme pemotongan TPP melalui bendahara? Ini yang harus dijelaskan. Jangan sampai mekanisme administrasi pemerintah digunakan untuk transaksi pribadi dengan pihak tertentu, ” katanya.
Permendagri 10/2024 Jadi Rujukan
Ryan juga meminta Pemkab Luwu Timur menjelaskan penerapan ketentuan mengenai pakaian dinas ASN sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.
Menurutnya, regulasi tersebut harus menjadi salah satu rujukan untuk melihat bagaimana pakaian dinas di lingkungan pemerintah daerah direncanakan dan dibiayai.
“Pemerintah harus menjelaskan, apakah kain ini merupakan pakaian dinas yang pengadaannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau hanya seragam tambahan yang dibeli pegawai. Jangan mencampuradukkan dua hal tersebut, ” katanya.
Jika merupakan kebutuhan pemerintah yang dibiayai APBD, lanjut Ryan, mekanisme pengadaannya juga harus dapat ditelusuri sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Karena itu, ia meminta Pemkab membuka dokumen yang berkaitan dengan kebijakan tersebut, termasuk dasar penetapan motif batik, penetapan harga, jumlah kain yang dibeli, pihak penyedia, serta mekanisme pembayarannya.
Keterlibatan Saudara Bupati Juga Disoroti
Selain mekanisme pemotongan TPP, LBH LIRA menyoroti keterlibatan saudara kandung Bupati Luwu Timur sebagai pihak yang menjual kain batik tersebut.
Ryan menilai kondisi itu setidaknya perlu diperiksa dari aspek benturan kepentingan dan tata kelola pemerintahan.
“Jangan langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Tetapi ketika kebijakan pemerintah menghasilkan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan, ” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah perlu membuka siapa yang menginisiasi pengadaan atau distribusi kain, siapa yang menentukan desain dan harga, bagaimana jumlah kebutuhan ditentukan, serta bagaimana pihak penjual memperoleh data jumlah pegawai.
“Pertanyaannya sederhana. Siapa yang menentukan kebutuhan, siapa yang menentukan harga, siapa yang menunjuk atau memilih penjual, dan siapa yang memerintahkan bendahara melakukan pemotongan? Semua itu harus terang, ” tegasnya.
Minta APIP Lakukan Pemeriksaan
Ryan mengatakan LBH LIRA tidak ingin terburu-buru menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam persoalan tersebut.
Namun, menurut dia, rangkaian fakta yang muncul sudah cukup menjadi alasan bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan.
“Jangan langsung kita vonis korupsi. Itu kewenangan aparat setelah pemeriksaan. Tetapi kalau ada persoalan dalam mekanisme pemotongan TPP, pengadaan barang, atau benturan kepentingan, APIP harus memeriksanya, ” katanya.
Ia meminta pemeriksaan setidaknya mencakup dasar pemotongan TPP, persetujuan masing-masing pegawai, dasar penetapan harga, mekanisme pengadaan, pihak penyedia, jumlah barang, serta aliran pembayaran.
Jika kemudian ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau indikasi penyalahgunaan kewenangan, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar bagi langkah lebih lanjut.
“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, pemerintah tidak perlu khawatir membuka dokumennya. Justru keterbukaan akan menjawab semua pertanyaan publik, ” ujar Ryan.
Pemkab Diminta Buka Dokumen
LBH LIRA meminta Pemkab Luwu Timur memberikan penjelasan resmi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di kalangan ASN.
Menurut Ryan, setidaknya terdapat sejumlah dokumen yang perlu dibuka, yakni dasar hukum penggunaan batik khas daerah, dasar penetapan harga Rp290 ribu per lembar, mekanisme distribusi, dasar pemotongan TPP Rp580 ribu, serta dokumen yang menunjukkan pihak yang menyediakan kain.
“Jangan hanya mengatakan ini berdasarkan persetujuan bupati atau berdasarkan peraturan bupati. Publik perlu melihat bagaimana aturan itu diterapkan dan bagaimana mekanisme transaksinya, ” katanya.
Ia menegaskan, penggunaan batik khas daerah pada dasarnya bukan persoalan yang dipermasalahkan.
Yang menjadi persoalan adalah mekanisme pembelian dan pembayarannya, terutama ketika terdapat pemotongan TPP dan keterlibatan pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah.
“Kalau tujuannya baik untuk memperkenalkan batik khas Luwu Timur, tentu kita dukung. Tetapi cara mencapai tujuan itu juga harus benar. Jangan sampai kebijakan yang baik justru menimbulkan persoalan hukum karena mekanismenya tidak transparan, ” pungkas Ryan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengenai dasar pemotongan TPP, mekanisme pengadaan kain batik, serta dasar penggunaan bendahara instansi untuk melakukan pembayaran kepada pihak penjual. (*)


















































