LUWU TIMUR — Mekanisme pengadaan kain batik khas daerah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Luwu Timur menuai pertanyaan. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah mengatur bahwa pendanaan pakaian dinas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pada Pasal 25, Perbup tersebut secara tegas menyatakan bahwa “Pendanaan Pakaian Dinas bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah.”
Ketentuan ini menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa ASN dan PPPK di Luwu Timur dibebankan pembayaran kain batik khas daerah melalui pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Setiap pegawai disebut dikenakan pembayaran sebesar Rp580 ribu, untuk dua lembar kain batik masing-masing senilai Rp290 ribu.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai harga kain. Yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum dan mekanisme pembiayaan pengadaan pakaian tersebut.
Jika pakaian yang diwajibkan sebagai bagian dari pakaian dinas memang pendanaannya bersumber dari APBD sebagaimana diatur dalam Perbup, maka perlu dijelaskan dasar pemerintah daerah membebankan pembayaran tersebut kepada pegawai melalui pemotongan TPP.
Batik Masuk Pakaian Dinas
Dalam Perbup Luwu Timur Nomor 29 Tahun 2025, pakaian batik/tenun dan/atau pakaian khas daerah secara eksplisit masuk dalam jenis Pakaian Dinas Harian (PDH). Pasal 4 mengatur PDH ASN terdiri atas PDH khaki, PDH kemeja putih, serta PDH batik/tenun dan/atau pakaian khas daerah.
Penggunaan pakaian khas daerah kemudian ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Ketentuan tersebut juga mengatur penggunaan pakaian batik/tenun dan pakaian khas daerah pada hari tertentu.
Dengan demikian, pakaian khas daerah bukan sekadar pakaian bebas yang digunakan berdasarkan pilihan pribadi pegawai, tetapi telah ditempatkan dalam kerangka pakaian dinas pemerintah daerah.
Di sisi lain, Perbup yang sama sudah menentukan sumber pendanaannya, yakni APBD.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembelian kain batik yang dibebankan langsung kepada ASN dan PPPK.
TPP Dipotong, Apa Dasarnya?
Sejumlah ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan sebelumnya mengungkapkan bahwa pembayaran kain batik dilakukan melalui pemotongan TPP oleh bendahara instansi.
Kepada wartawan KolomData.id, mereka menyebut masing-masing pegawai dikenakan Rp580 ribu untuk dua lembar kain.
Apabila informasi tersebut benar, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Pertama, apa dasar hukum pemotongan TPP ASN untuk pembayaran kain batik tersebut?
Kedua, apakah pemotongan dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis dari masing-masing pegawai?
Ketiga, jika pembelian tersebut bersifat sukarela sebagaimana diklaim pihak yang mendistribusikan kain, mengapa mekanisme pembayarannya menggunakan instrumen pemotongan TPP melalui bendahara pemerintah?
Dan keempat, bagaimana posisi transaksi tersebut terhadap ketentuan Pasal 25 Perbup Nomor 29 Tahun 2025 yang menyatakan pendanaan pakaian dinas bersumber dari APBD?
Pertanyaan tersebut penting karena terdapat perbedaan antara kewajiban menggunakan pakaian dinas dengan mekanisme pembiayaan pakaian dinas.
Pemerintah daerah memiliki dasar untuk mengatur jenis, model, waktu dan penggunaan pakaian dinas. Namun, ketika regulasi daerah telah menentukan sumber pendanaan, mekanisme pembiayaannya juga semestinya dapat dijelaskan secara terbuka.
Bukan Sekadar Soal Harga Kain
Informasi yang beredar menyebut kain batik tersebut dipasarkan kepada ASN dan PPPK dengan harga Rp290 ribu per lembar. Jika seluruh ASN dan PPPK Luwu Timur yang berjumlah sekitar 6.355 orang dikenakan pembayaran Rp580 ribu, nilai transaksi secara keseluruhan dapat mencapai sekitar Rp3, 68 miliar.
Angka tersebut belum memperhitungkan kemungkinan pembelian oleh aparatur desa/kelurahan.
Karena itu, persoalan ini tidak lagi semata-mata menyangkut pembelian pakaian oleh individu pegawai. Ketika distribusi dilakukan dalam lingkungan pemerintahan dan pembayaran disebut dilakukan melalui pemotongan TPP, publik berhak mengetahui siapa yang menginisiasi, siapa yang memerintahkan, bagaimana uang dikumpulkan, dan kepada siapa pembayaran tersebut disetorkan.
Apalagi, berdasarkan informasi yang telah disampaikan sebelumnya, kain tersebut dijual oleh saudara kandung Bupati Luwu Timur.
Keterlibatan pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah membuat transparansi mekanisme transaksi menjadi semakin penting. Namun, hal tersebut tentu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Yang perlu diperiksa adalah apakah terdapat hubungan antara kebijakan pemerintah daerah, penggunaan instrumen administrasi pemerintah, dan transaksi penjualan kain tersebut.
Perbup Tidak Otomatis Menjadi Dasar Pemotongan
Hal lain yang perlu dibedakan adalah kewenangan menetapkan motif dan penggunaan batik dengan kewenangan melakukan pengadaan atau penjualan kain.
Perbup Nomor 29 Tahun 2025 memang memberikan ruang bahwa pakaian khas daerah ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
Namun, penetapan motif dan kewajiban penggunaan pakaian tidak serta-merta menjelaskan mekanisme pembiayaannya, apalagi menjadi dasar pemotongan TPP pegawai.
Karena itu, apabila terdapat Keputusan Bupati mengenai motif batik khas daerah, dokumen tersebut perlu dibaca bersama dengan dokumen lain yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi.
Termasuk surat perintah, surat edaran, keputusan mengenai pembayaran, persetujuan pemotongan TPP, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, serta dokumen yang menunjukkan ke mana dana hasil pemotongan tersebut disetorkan.
Pemerintah Diminta Buka Mekanisme
Persoalan ini pada akhirnya tidak harus diarahkan menjadi tuduhan pelanggaran hukum sebelum seluruh dokumen diperiksa. Justru pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan sederhana dan terbuka.
Jika pakaian dinas dibiayai APBD, mengapa ASN membayar sendiri?
Jika pembayaran dilakukan secara sukarela, mengapa TPP dipotong melalui bendahara?
Jika pemotongan TPP memiliki dasar hukum, apa dasar hukumnya?
Dan jika terdapat mekanisme khusus yang memungkinkan ASN membeli sendiri pakaian tersebut, bagaimana mekanisme itu ditempatkan dalam ketentuan Pasal 25 Perbup Luwu Timur Nomor 29 Tahun 2025?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman antara kebijakan penggunaan pakaian khas daerah dengan mekanisme pembiayaannya.
Sebab, Perbup Luwu Timur sendiri telah memberikan satu titik pijak yang cukup jelas: pendanaan pakaian dinas bersumber dari APBD.
Karena itu, yang kini ditunggu bukan sekadar penjelasan mengenai motif batik atau alasan keseragaman pegawai, melainkan dasar hukum dan mekanisme pemotongan TPP ASN untuk membayar kain tersebut.
Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, membuka dokumen dan menjelaskan mekanismenya kepada publik justru akan memberikan kepastian sekaligus menghindarkan kebijakan tersebut dari dugaan konflik kepentingan maupun persoalan tata kelola di kemudian hari. (Tim Editorial)


















































