BIDIK KASUS - Kabar mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara sungguh memilukan. Ini bukan hanya soal angka kerugian negara atau drama penegakan hukum, tetapi juga tentang kepercayaan publik yang terkikis dan terhambatnya pembangunan yang seharusnya bisa dinikmati masyarakat. Respons cepat datang dari pucuk pimpinan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyikapi insiden tersebut.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, segera mengambil langkah tegas menyusul penangkapan oleh KPK. Tiga pejabat di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut) langsung dinonaktifkan dari jabatannya. Keputusan ini diambil demi menjaga marwah institusi sekaligus memastikan roda pembangunan dan pelayanan publik tidak terhenti.
Penonaktifan ini, menurut Menteri Dody, merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola internal dan menjaga keberlanjutan program strategis di wilayah Sumatera Utara.
"Untuk menjaga integritas dan kinerja institusi, kami telah menonaktifkan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut, serta Kepala BBPJN Sumut dari jabatannya, " kata Dody melalui keterangan tertulis, Selasa (01/07/2025).
Khusus untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Menteri Dody mengambil langkah lebih jauh. Heliyanto diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tak berhenti di situ, Menteri Dody juga langsung menunjuk pelaksana tugas (plt) untuk mengisi posisi-posisi yang kosong tersebut. Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa program pembangunan infrastruktur dan layanan publik dapat terus berjalan optimal tanpa hambatan birokrasi.
"Kita harus memberi ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara independen dan tanpa intervensi. Namun, di saat yang sama, pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur tidak boleh berhenti. Karena itu, kita segera lakukan penataan dan rotasi internal, " ucap Dody.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Dody turut menyampaikan imbauan keras kepada seluruh ASN di lingkungan Kementerian PU agar senantiasa bekerja sesuai koridor hukum dan menjunjung tinggi integritas. Ia mengingatkan kembali pesan tegas dari Presiden Prabowo Subianto.
"Segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena siapa pun yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu. Semua penyelewengan wajib dihentikan atau yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat, " ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (27/06/2025), tim penindakan KPK menggelar OTT terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Operasi senyap tersebut berhasil mengamankan enam orang.
Setelah melalui proses pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yang terjerat adalah PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Selain itu, ada juga Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar, serta Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Sebagai barang bukti, KPK turut mengamankan uang tunai senilai Rp231 juta dalam OTT tersebut. Uang itu disebut merupakan bagian dari total suap senilai Rp2 miliar yang diduga diberikan oleh dua tersangka dari pihak swasta kepada beberapa pejabat di Sumut. (WajahKoruptor)