Polres Karawang - Guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan mencegah praktik pungutan liar (pungli), Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Klari Polres Karawang Aiptu Endang Ahmad.SH memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak dari pungli, Selasa (01/07/2025).
Kegiatan ini dilakukan secara langsung oleh personel Unit Reskrim saat menyambangi sejumlah titik rawan terjadinya pungli, seperti area parkir liar, terminal bayangan, serta lokasi pelayanan publik informal.
Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan bahwa pungutan liar merupakan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat secara ekonomi serta mencoreng wibawa pelayanan publik.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan atau meminta pungutan yang tidak sesuai aturan. Jika menemukan praktik pungli, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan pengaduan resmi yang telah disediakan, " ujar Aiptu Endang Ahmad.SH.
Selain memberikan imbauan, petugas juga membagikan selebaran edukatif terkait jenis-jenis pungli, sanksi hukum yang mengatur dalam UU Tipikor, serta cara melaporkan tindakan pungli secara aman.
Kapolsek Klari, Kompol Andryan Nugraha, S.H., Mewakili Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah.SH., SIK., MKP., MSi menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas pungli di segala lini kehidupan masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi, patroli, dan penindakan bila ditemukan bukti praktik pungli di wilayah hukum Polsek Klari, " tegasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar hukum dan turut berperan aktif dalam mencegah serta melaporkan segala bentuk praktik pungutan liar di lingkungannya.
Polres Karawang_AKBP Fiki Novian Ardiansyah