BANTEN - Kasus yang menyeret mantan Gubernur Jawa Barat, RK yang berseteru dengan LM, semakin menemukan titik terang setelah ada pengakuan dari seorang yang bernama Revelino bahwa anak yang dikandung LM adalah anak biologis dari Ravelino dan hari ini tanggal 30 Juni 2025 adalah pembebasan Revelino di Lapas Kelas II A Serang.
Hal ini disampaikan oleh Yanto Suprianto, SH., CCLP Tim Kuasa hukum dari Revelino di depan Kalapas Kelas IIA Serang, Banten, Senin (30/6/2025).
Menurut, Yanto Suprianto, SH., CCLP tim Pengacara dari Revelino menjelaskan kepada sejumlah awak media bahwa kedatangannya hari ini di Lapas Kelas IIA Serang dalam rangka pengawalan dan penjemputan klien kami Revelino yang bebas bersyarat pada hari ini.
"Hadirnya saya untuk menjemput dan mengawal pembebasan bersyarat dari Klien kami, " ucapnya
Masih menurut Yanto Suprianto, SH., CCLP mewakili TIM kuasa hukum Lopem Fikri wijaya & Partner, bahwa hari ini kita akan bawa Klien kami menemui Kedua orang tuanya di Pamulang, setelah itu akan mengadakan syukuran dan selamatan atas bebasnya Klien kami, "tambahnya,
Dan masih menurut Yanto Suprianto. SH., CCPL bahwa Bang Fikri sedang menghadiri acara di Pengadilan Negeri Bandung terkait sidang Intervensi dari Kasus LM dan RK.
Dalam wawancara ini, Yanto Supriyanto, SH., CCLP meyakini 99?hwa anak yang dikandung LM adalah anak biologis dari Kliennya dan Kliennya siap untuk di test DNA.
"Klien kami adalah ayah biologis dari Bayi yang dilahirkan oleh LM dan kami yakini 99%, dan siap di test DNA, " tutupnya. (Spyn).