SOLOK – Polres Solok melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menyatakan dukungan penuh terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah gulirkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Program ini telah dimulai sejak 25 Juni 2025 dan akan berlangsung hingga 31 Agustus mendatang.
Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya, S.IK, melalui Kasat Lantas IPTU Rido, SH, MH, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang sangat positif bagi masyarakat. Dalam keterangannya, Senin, 30 Juni 2025, IPTU Rido menjelaskan bahwa pemutihan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-343-2025.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diberikan pembebasan penuh atas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor, kecuali untuk tahun berjalan. Selain itu, denda keterlambatan pembayaran pajak, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, serta pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu juga turut dihapuskan.
Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak untuk tahun berjalan saja. IPTU Rido menilai kebijakan ini bukan hanya meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang menantang, tetapi juga menjadi upaya penting dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak secara berkelanjutan.
Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh warga wajib pajak, khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Solok, agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Membayar pajak tepat waktu, selain memberikan rasa tenang saat berkendara, juga menunjukkan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Satlantas Polres Solok berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor semakin meningkat, seiring kemudahan yang diberikan pemerintah dalam program pemutihan pajak ini. (Amel)