Tembilahan, Sabtu 28 Juni 2025 — Lapas Kelas IIA Tembilahan kembali melaksanakan razia insidentil sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan penggeledahan dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB di kamar hunian Blok Meranti Kamar 07, diawali dengan briefing tim yang terdiri dari petugas pengamanan, staf keamanan, dan struktural terkait.
Proses razia diawali dengan pengeluaran seluruh warga binaan dari kamar hunian untuk dilakukan pemeriksaan badan. Setelah itu, petugas melanjutkan dengan penggeledahan menyeluruh di dalam kamar. Dari kegiatan ini, petugas menyita sejumlah barang terlarang yang tidak semestinya berada di dalam lapas, seperti botol kaca, kipas angin rakitan, kabel liar, silet, dan paku. Barang-barang tersebut langsung diamankan untuk dimusnahkan.
Usai penggeledahan, seluruh warga binaan dikumpulkan di lapangan untuk menerima pengarahan. Kalapas Tembilahan, Prayitno, kembali mengingatkan pentingnya menaati aturan yang berlaku, terutama larangan keras terhadap penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan barang berbahaya. Ia menegaskan bahwa pelanggaran berat akan dikenakan sanksi disiplin, termasuk pencatatan dalam register F yang berdampak pada pencabutan hak integrasi. Kasi Adm. Kamtib juga menghimbau warga binaan agar terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.
Kegiatan razia berjalan lancar, aman, dan kondusif. Barang-barang yang disita langsung dimusnahkan di tempat sebagai bentuk ketegasan penegakan aturan di dalam lapas. Seluruh hasil kegiatan telah dilaporkan kepada Kantor Wilayah Ditjenpas Riau dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah nyata Lapas Tembilahan dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dan tertib.
.
.
.
.
.
@kemenimipas
@agusandrianto.id
@ditjenpas_riau
#ditjenpasriau
#kemenimipas
#pemasyarakatan
#ditjenpas
#RiauBedelau
.
.
.
.