Komisi Pemberantasan Korupsi Tetapkan 5 Tersangka, Salah Satunya Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara

5 hours ago 4

SUMUT-Dalam dua hari terakhir, Masyarakat Sumatera Utara di hebohkan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap lima orang terkait dugaan korupsi pembangunan jalan di Mandailing, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Namun Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sempat menghebohkan masyarakat Sumatera Utara terjawab dengan menetapkan lima (5) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Mandailing, Sumatera Utara (Sumut) dan para tersangka langsung mengenakan rompi orange bertuliskan "Tahanan KPK".

Kelima tersangka yang ditetapkan sebagai dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Mandailing, Sumatera Utara (Sumut) berinisial TOP, RES, HEL, KIR dan RAY dan langsung dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Dalam konferensi pers, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang dari enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara sebagai tersangka. Salah satu Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting (TOP), " kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu

Selain menetapkan tersangka, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting (TOP) Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut juga ditetapkan sebagai tersangka dan telah mengenakan rompi orange bertuliskan "Tahanan KPK".

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi persnya menjelaskan pihak-pihak yang diamankan ada dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta. Ada dua klaster dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan.

Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumatera Utara, Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Sumut, "ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu

Read Entire Article
Karya | Politics | | |