Kejari Morowali Tetapkan Kadis Perikanan Inisial F dan Dua Orang Lainnya Tersangka Korupsi Pengadaan Perahu Fiber

6 hours ago 6

MOROWALI, Sulawesi Tengah— Kejaksaan Negeri Morowali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan perahu fiber dan mesin ketinting 9 HP Tahun Anggaran 2023 di Dinas Perikanan Kabupaten Morowali.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Naungan Harahap SH, MH, kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Morowali pada Rabu malam (11/03/2026).

Dalam keterangannya, Kajari Morowali yang didampingi Kasi Intel dan Penyidik menjelaskan bahwa tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial F, A, dan S.

“Tersangka F merupakan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Morowali yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tersangka A merupakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sedangkan tersangka S merupakan Direktur CV Maritim Fiber Glass selaku penyedia barang, ” ujar Naungan Harahap.

Kasus ini berkaitan dengan kegiatan pengadaan perahu fiber dan mesin ketinting 9 HP yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Morowali pada tahun anggaran 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Di antaranya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak berdasarkan survei harga yang dapat dipertanggungjawabkan serta pemecahan paket pengadaan barang sejenis guna menghindari mekanisme tender.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya praktik peminjaman bendera perusahaan lain yang berpotensi menimbulkan monopoli dalam pelaksanaan pengadaan.

Tidak hanya itu, spesifikasi barang yang direalisasikan juga diduga berbeda dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan dan kontrak.

Para tersangka juga diduga menerima atau menikmati keuntungan pribadi dari pihak rekanan atau penyedia dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Selain itu, mereka dinilai tidak menjalankan tugas dan fungsi secara profesional dalam melakukan pengawasan dan verifikasi kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3.963.124.351 atau sekitar Rp3, 9 miliar berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 20 Februari 2026.

"Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, " tegasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dibawa oleh penyidik untuk menjalani penahanan di Rutan Kolonodale di Kolonodale guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kajari Morowali menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami perkara tersebut dan berkomitmen menindak tegas setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan program bantuan bagi masyarakat nelayan.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |