Kejari Morowali Musnahkan Babuk Dari 46 Perkara Yang Telah Inkracht, Ada Barang Haram Ratusan Gram

11 hours ago 6

MOROWALI Indonesiasatu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (Babuk) dari perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu, 9 Juli 2025, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Morowali. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi tahap akhir terhadap barang bukti sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Nomor: PRINT-142B/P.2.19/BPApm.1/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.

Pemusnahan ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali I Wayan Suardi, S.H., M.H., Bupati Morowali yang diwakili oleh Kepala Satpol PP Muh.Syahrul Amin, S.E., Ketua DPRD Morowali Herdianto Marzuki, S.E., Wakil Ketua II DPRD Sultanah Hadie, Kepala BNNK Morowali AKBP Ricky Lesmana, S.H., M.M., Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman, S.H., M.H., Danunit Intel Kodim 1311 Morowali, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali. Seluruh pegawai Kejari Morowali juga hadir mengikuti kegiatan ini.

Dalam sambutannya, Kajari Morowali, I Wayan Suardi SH, MH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas dan amanah undang-undang dalam menegakkan hukum hingga tuntas. Pemusnahan barang bukti ini mencakup 29 jenis barang dari 46 perkara dari tahun 2024 yang sudah Putus dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), meliputi 41 perkara tindak pidana narkotika, 2 perkara UU kesehatan, 1 perkara penganiayaan, 1 perkara pembunuhan, dan 1 perkara perdagangan orang.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu (847, 42 gram bruto), ganja (103, 5 gram bruto), obat-obatan terlarang (3000 tablet dan 20 strip), 9 buah bong, 3 buah kaca pireks, 13 pembungkus rokok, 3 buah korek api, 1 buah  timbangan, 4 buah botol, 37 buah handphone, 2 buah SIM card, 3 buah dompet, pakaian, masker, wig, kondom, serta barang bukti lainnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar hingga barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh pihak-pihak terkait dan para saksi. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |