Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun

8 hours ago 5

JAKARTA, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka diantaranya Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru.

"MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, " kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Selain, Riza ada dua tersangka dari pihak swasta denagn inisial IP dan MH. Sementara itu, sisanya AE, AB, TN, DS dan HW merupakan pejabat di Pertamina (Persero) dan satu orang inisial AS yang merupakan pejabat di PT Pertamina International Shipping (PIS)

"Perkara ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar mencapai Rp285 triliun".ujar Qohar.

RizaChalid dikenal sebagai seorang pengusaha Indonesia. Publik mengenalnya dengan julukan 'Saudagar Minyak' atau 'The Gasoline Godfather'. Riza diketahui memiliki sejumlah perusahaan di Singapura, a.l. Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum.

Terkait dengan kasus ini, Kejagung telah melakukan pengeledahan rumah Riza Chalid pada 25 Februari 2025.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

Read Entire Article
Karya | Politics | | |