JPU Kejati Sulsel Berhasil Seret Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Air Limbah Makassar ke Vonis Penjara Sesuai Putusan PN Makassar

6 hours ago 2

KEJATI SULSEL, MAKASSAR- - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Makassar menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak Rp.68 miliar, Kamis (10/7/2025) di PN Makassar.

Ketiga terdakwa yang divonis adalah Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP) dengan pidana penjara 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 1, 2 miliar subsider 2 tahun penjara. Jaluh terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.

Terdakwa Setia Dinnor (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) dengan vonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Setia Dinnor terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.

Dan terdakwa Ennos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3) divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Ennos terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan akibat perbuatan ketiga terdakwa menyebabkan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pengerjaan sebesar 54, 20 persen.

"Sehingga, merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan, senilai Rp8 miliar, " ujarnya.

Sebelumnya, ketiga terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel masing-masing untuk Jaluh Ramjani pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 150 juta dan uang pengganti Rp 6, 82 miliar, terdakwa Setia Dinnor dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan pidana Rp 150 juta, serta terdawak Enos Bandaso dituntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta.

"Kami menghargai putusan majelis hakim untuk ketiga terdakwa. Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir, " kata Soetarmi. ( Herman Djide)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |