Kehadiran TNI di Papua: Langkah Konstitusional untuk Menjamin Kedamaian dan Keamanan

8 hours ago 3

PAPUA - Dalam beberapa hari terakhir, kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali melontarkan pernyataan provokatif terkait pembangunan pos militer TNI di wilayah Puncak Jaya dan sembilan wilayah lainnya yang mereka klaim sebagai "zona perang." Kelompok tersebut juga mengancam akan menyerang aparat TNI-Polri dan memberikan ultimatum kepada masyarakat non-Papua untuk meninggalkan wilayah tersebut. Sabtu 28 Juni 2025.

Namun, pernyataan tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga bertentangan dengan hukum dan prinsip kemanusiaan. Kehadiran TNI di Papua, termasuk pembangunan pos militer, adalah langkah legal dan konstitusional yang berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan-peraturan terkait.

Legalitas Kehadiran TNI di Papua

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 30 menegaskan bahwa TNI adalah alat negara yang berfungsi menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa.

2. Undang-Undang RI No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, memberikan tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengamankan wilayah perbatasan dan mengatasi gerakan separatis bersenjata.

3. Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2019, yang memperkuat struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan), memastikan kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman strategis dan konflik bersenjata di wilayah tertentu, termasuk Papua.

Dengan dasar hukum yang jelas, pembangunan pos militer di wilayah rawan seperti Puncak Jaya merupakan langkah sah dan bagian dari operasi pengamanan negara. Tujuannya adalah untuk:

* Menjamin keselamatan masyarakat sipil;

* Melindungi pembangunan nasional;

* Mencegah penyebaran kekerasan oleh kelompok separatis bersenjata.

Pendekatan Humanis dan Strategis TNI

TNI di Papua tidak hanya berperan sebagai aparat keamanan, tetapi juga sebagai mitra dalam pembangunan. Sesuai dengan Inpres RI No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua, kehadiran TNI mendukung pembangunan sosial melalui:

* Pengamanan wilayah;

* Dukungan terhadap Pemda dalam penyediaan pelayanan dasar, pendidikan, dan kesehatan;

* Komunikasi sosial yang inklusif untuk membangun hubungan harmonis dengan masyarakat Papua.

TNI tetap berkomitmen menjalankan tugas dengan proporsional, profesional, dan berorientasi pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai ketentuan Hukum Humaniter Internasional.

Pelanggaran TPNPB-OPM terhadap Hukum

Ancaman TPNPB-OPM terhadap masyarakat sipil, serta serangan mereka terhadap tenaga pendidik, tenaga medis, pekerja infrastruktur, dan fasilitas umum, merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai terorisme menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, tindakan mereka juga melanggar Hukum Humaniter Internasional, yang menuntut adanya perbedaan antara kombatan dan sipil, serta tindakan yang tidak membabi buta.

Kesimpulan: Kehadiran TNI sebagai Kehadiran Negara

TNI hadir di Papua untuk menjamin hak dasar warga negara Indonesia, termasuk masyarakat asli Papua, dalam memperoleh rasa aman dan pembangunan yang adil. Langkah yang diambil oleh TNI adalah wujud nyata dari kehadiran negara yang tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas. TPNPB-OPM, dengan segala propaganda kekerasannya, hanya memperburuk keadaan dan memperpanjang derita rakyat Papua.

Kekerasan tidak memiliki tempat di dalam negara hukum. TNI akan terus menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi, penuh tanggung jawab, dan berkomitmen terhadap penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) serta integritas wilayah NKRI.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Karya | Politics | | |