TANJUNG BALAI - Kasus tabrakan yang dialami oleh mantan wartawan koran harian SIB, Poltak Silaen (62) mendapat tanggapan yang serius dari anak kandungnya, Ronald Christian, SH karena lambatnya proses penanganan kejadian pelanggaran yang terjadi pada hari Senin tanggal 09 September 2024, sekira pukul 21.30 WIB.
Akibat lambatnya proses penanganan kejadian pelanggaran tersebut, akhirnya Ronald Christian, SH telah menyurati :
1. Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS RI), dengan nomor : 664/RC/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024. Hal : Permohonan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Kepada orang tua saya atas nama Poltak Silaen selaku korban lakalantas sebagaimana dalam laporan polisi nomor: LP/A/36/IX/2024/SPKT Satlantas/Polres Tanjung Balai/Polda Sumut.
2. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dengan nomor : 667/RC/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024. Hal: Permohonan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Kepada orang tua saya atas nama Poltak Silaen selaku korban lakalantas sebagaimana dalam laporan polisi nomor: LP/A/36/IX/2024/SPKT Satlantas/Polres Tanjung Balai/Polda Sumut.
3. Inspektorat Pengawas Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (ITWASUM MABES POLRI), dengan nomor : 668/RC/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024. Hal : Permohonan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Kepada orang tua saya atas nama Poltak Silaen selaku korban lakalantas sebagaimana dalam laporan polisi nomor: LP/A/36/IX/2024/SPKT Satlantas/Polres Tanjung Balai/Polda Sumut.
Akhirnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara, atas nama Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kabid Propam, Kombes Polisi Bambang Tertianto, S.I.K. telah menyurati Ronald Christian, SH dengan nomor: B/1490/II/WAS 2.1/2025/Bidpropam, tanggal 19 Februari 2025, Hal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2-3), yang mana pada nomor (2) bagian (b) pada surat tersebut dituliskan bahwa terhadap Brigadir Vicky Hermawan Tarigan selaku penyidik pembantu Unit Gakkum Satlantas Polres Tanjung Balai yang menindak lanjuti perkara Lakalantas yang yang sesuai LP/A/36/IX/2024/SPKT. Satlantas/Polres Tanjung Balai/Polda Sumut tanggal 10 September 2024 diduga lambat dalam melakukan proses penanganan perkaranya dan tidak ada memberi kepastian hukum, sehingga atas dugaan pelanggaran yang dilakukan telah dilimpahkan penanganannya ke Sipropam Polres Tanjung Balai.
Untuk mempertanyakan tanggapan serta tindakan yang telah dilakukan oleh Sipropam Polres Tanjung Balai terkait penyidik pembantu Brigadir Vicky Hermawan Tarigan, akhirnya beberapa awak media online menemui Kasie Propam Polres Tanjung Balai, AKP Demonstar Hasibuan, MH di ruang kerja Propram Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Jumat, (23/05/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Kepada para awak media online, Kasie Propam Polres Tanjung Balai AKP Demonstar Hasibuan, MH membenarkan bahwa ada surat dari Propam Poldasu yang ditandatangani langsung oleh Kabid Propam Poldasu, Kombes Polisi Bambang Tertianto, S.I.K. dan Bid Propam Poldasu sudah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir Vicky Hermawan Tarigan dan dinyatakan telah melakukan kalalaiannya dalam menangani peristiwa lakalantas Poltak Silaen dengan sdri Putri Ananda.
Kasie Propam, AKP Demonstar Hasibuan, MH mengatakan bahwa tentang kode etik dan kinerja personil yaitu penyidik Brigpol memang ada pelanggaran, jadi meskipun persoalan Laka Lantas sudah berdamai atau selesai tapi masalah LP Vicky Hermawan Tarigan tetap berjalan, Si Propam Tegak Lurus.
"Tentang kode etik dan kinerja personil yaitu penyidik Brigpol Vicky Hermawan Tarigan memang ada melakukan pelanggaran, jadi meskipun persoalan Laka Lantas yang dialami pak Poltak Silaen dengan sdri Putri Ananda sudah berdamai atau selesai tapi masalah LP Vicky Hermawan Tarigan tetap berjalan, Si Propam Tegak Lurus", Tandas AKP Demonstar Hasibuan, MH mengakhiri.
Kepada Kasie Propam Polres Tanjung Balai, AKP Demonstar Hasibuan, MH awak media online juga menyampaikan harapan anak kandung Poltak Silaen, Ronald Christian, SH dan keluarga agar penyidik dalam penerapan pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 (tentang Lalulintas dan Angkutan Umum) dimasukkan dan/atau diterapkan ke dalam Laporan Polisi Poltak Silaen. EDWARD BANJARNAHOR