Polres Karawang Polda Jawa Barat - Sebagai upaya untuk menyerap secara langsung keluhan dari masyarakat, Polres Karawang Polda Jabar menggelar kegiatan “Jumat Curhat” dengan seluruh elemen yang ada di masyarakat, Kali ini kegiatan Jumat Curhat di isi langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah S.H.S.I.K., M.KP., M.Si. di dampingi oleh Kasat Binmas AKP M.Wasis S.H, Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi S.H, Panit Binmas Ipda Lilis Nurkholisoh S.H, Bhabinkamtibmas Desa Kemiri Aipda Ayub Wahyudin S.H, yang berlokasi di Dusun Krajan A Desa Kemiri Kec.Jayakerta Kab.Karawang.
Jumat (23/05/2025)
Dalam sambutanya, Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyampaikan, kegiatan jumat curhat bertujuan mendengarkan curhatan, keluhan serta menggali potensi dan kendala yang terjadi di masyarakat
"Kegiatan jumat curhat ini adalah bertujuan mendengarkan curhatan, Keluhan dan menggali potensi kendala yang terjadi di masyarakat khususnya situasi kamtibmas, " ujarnya
Menurut Kapolres, melalui kegiatan "jumat curhat" masyarakat dapat menyampaikan curhatan, keluhan dan saran secara langsung baik yang terjadi di masyarakat maupun yang berkaitan dengan instansi lainya,
"Jadi melalui kegiatan jumat curhat ini bapak dan ibu sekalian dapat menyampaikan keluhan dan saran yang dialami oleh masyarakat, apabila ada yang berkaitan dengan instansi lain tentunya akan kami koordinasikan untuk bersama-sama mencari solusi agar dapat diselesaikan , " jelas Kapolres
Lebih lanjut, AKBP Fiki mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan permasalahan, baik yang terjadi di tengah masyarakat maupun yang berkaitan dengan kinerja instansi lain
Dalam sesi tanya jawab tersebut, tiga perwakilan masyarakat menyampaikan pertanyaan diantaranya, agar masa berlaku Surat Ijin Mengemudi disesuaikan dengan masa berlaku KTP, terkait kenakalan Pelajar dan Perpanjangan Surat Kendaraan
Menanggapi usulan masyarakat tersebut Kapolres menjelaskan, bahwa untuk masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) sudah menjadi aturan tetap", Untuk masa berlaku SIM tentunya itu sudah menjadi aturan dan tidak dapat dirubah disesuaikan dengan KTP, sementara untuk perpanjangan Surat kendaraan atau Balik nama cukup dengan KTP pemilik, sementara menjawab pertanyaan terkait penanganan itu kami mempunyai jalur khusus yaitu dengan melakukan sosialisasi di Sekolah-sekolah, " pungkasnya
Polres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah