Jejak Narkoba di Balik Es Teh: Pengedar Sabu Tertangkap di Pantura Sayung

11 hours ago 2

DEMAK - Di tengah teriknya matahari Pantura Sayung, Kabupaten Demak, terselip praktik gelap yang tak terduga. Seorang pria yang sehari-hari menyegarkan dahaga warga dengan dagangan es tehnya, ternyata diduga menyembunyikan jaringan narkoba di baliknya. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak berhasil membongkar modus licik ini, mengamankan seorang pria berinisial SR alias MER (33) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Penangkapan mengejutkan ini terjadi di pinggir Jalan Raya Semarang – Demak, tepatnya di Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, pada Senin (8/6/2026) dini hari. Keberhasilan polisi berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di kawasan Pantura Sayung, mengindikasikan adanya transaksi narkotika.

"Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Pantura Sayung. Dari situ, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka, " ujar Kasat Resnarkoba Polres Demak, Iptu Yusup, dalam konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Senin (15/6/2026).

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan polisi: satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu, serta sebuah telepon seluler yang diduga menjadi alat komunikasi untuk transaksi haram tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui sehari-hari berjualan es teh keliling di wilayah Sayung. Kami masih mendalami apakah aktivitas tersebut dimanfaatkan sebagai modus untuk menyamarkan kegiatan peredaran narkotika, ” tambah Iptu Yusup.

Pengembangan kasus berlanjut ke tempat kos tersangka di kawasan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Di sana, polisi kembali menemukan paket sabu tambahan, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas peredaran narkotika. Total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 4, 95 gram.

SR, yang merupakan warga Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, mengakui bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Komeng, yang diduga beroperasi di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Kini, perburuan terhadap Komeng dan pengembangan jaringan narkoba yang lebih luas menjadi fokus utama Satresnarkoba Polres Demak.

Polisi menduga sabu yang dikuasai SR ini akan diedarkan kembali kepada para pengguna di Demak dan sekitarnya. Keuntungan dari penjualan barang haram ini diduga kuat menjadi sumber penghidupan sehari-hari tersangka.

“Tersangka berikut barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang disebutkan tersangka, ” tegas Iptu Yusup.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang tidak main-main, mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan narkoba dapat menyamarkan diri dalam aktivitas yang paling sederhana sekalipun, merusak generasi muda bangsa.

(Agung)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |