Balikpapan – Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), pada Jumat (11/07/2025). Bertempat di Aula Rutan Balikpapan, sidang ini menjadi bagian dari proses evaluasi pembinaan warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Sidang TPP dipimpin oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Adi Nugroho, selaku Ketua Sidang. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Jagad Agus Nugroho, dan jajaran pegawai Rutan Balikpapan serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Balikpapan, yang turut memberikan masukan dalam proses penilaian.
Sidang ini merupakan bentuk evaluasi terhadap perkembangan pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan. Mereka yang mengikuti sidang adalah warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, aktif mengikuti program pembinaan, tidak memiliki catatan pelanggaran, serta menunjukkan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana di Rutan Balikpapan.
“Pada siang hari ini, saya selaku ketua sidang TPP, sebanyak 25 warga binaan yang mengikuti sidang, dengan rincian 23 orang Pembebasan Bersyarat dan 2 orang Cuti Bersyarat, kami usulkan program integrasi dengan catatan warga binaan yg diusulkan tidak melakukan pelanggaran di dalam maupun di luar Rutan, mengikuti program pembinaan yg ada di dalam rutan serta menjalin komunikasi yang aktif dengan PK Bapasnya masing-masing”. ujar Adi Nugroho.
Dengan pelaksanaan sidang TPP ini, diharapkan proses pembinaan di Rutan Balikpapan terus berjalan sesuai prinsip keadilan dan kemanusiaan, serta memberikan kesempatan bagi WBP untuk kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.