Bukan Menindas, TNI Hadir Menjaga: Papua Adalah Indonesia, Bukan Zona Perang

7 hours ago 5

PAPUA - Dalam beberapa waktu terakhir, publik kembali dikejutkan oleh pernyataan provokatif dari kelompok bersenjata yang menamakan diri TPNPB-OPM. Mereka menolak rencana pembangunan pos militer TNI di sejumlah wilayah di Papua, termasuk Puncak Jaya, dan bahkan menyatakan bahwa daerah-daerah tersebut adalah “zona perang.” Tidak berhenti di situ, mereka mengancam akan menyerang aparat TNI-Polri serta meminta warga non-Papua untuk meninggalkan wilayah itu. Jum'at 11 Juli 2025.

Pernyataan tersebut bukan hanya keliru dan menyesatkan, tetapi juga mengancam ketenteraman sipil dan melanggar hukum nasional maupun norma-norma kemanusiaan internasional. Yang perlu dipahami publik luas adalah: kehadiran TNI di Papua bukan bentuk penjajahan, apalagi penindasan melainkan bagian sah dari tugas negara dalam menjaga kedaulatan, melindungi warga sipil, dan memastikan proses pembangunan berjalan aman dan berkeadilan.

Langkah TNI Adalah Legal dan Konstitusional

Pembangunan pos militer serta kehadiran prajurit TNI di Papua berlandaskan hukum dan perintah negara, yakni:

* Pasal 30 UUD 1945: TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan kedaulatan dan melindungi rakyat.

* UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, terutama Pasal 7 dan 9, yang mengatur peran TNI dalam mengatasi gerakan separatis bersenjata dan membangun infrastruktur penunjang keamanan nasional.

* Perpres No. 66 Tahun 2019, yang menegaskan peran Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dalam menjaga stabilitas wilayah strategis.

Pembangunan pos militer di wilayah rawan seperti Puncak Jaya bukan bentuk agresi, melainkan langkah terukur untuk menjamin keamanan warga dan mendukung pembangunan daerah.

TNI Datang dengan Hati, Bukan dengan Intimidasi

Tugas TNI di Papua bukan hanya soal senjata. Sesuai Inpres No. 9 Tahun 2020, personel TNI juga aktif mendukung percepatan pembangunan kesejahteraan Papua. Ini diwujudkan dalam bentuk:

* Dukungan pengamanan terhadap pelayanan publik;

* Membantu pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan;

* Melakukan komunikasi sosial yang humanis dan membangun kepercayaan masyarakat.

Pendekatan TNI bukan konfrontatif, melainkan teritorial dan persuasif. Mereka hadir sebagai sahabat rakyat, membantu petani menjual hasil bumi, mengajar anak-anak, hingga menjadi bagian dari upacara adat masyarakat lokal.

Ancaman TPNPB: Terorisme dan Pelanggaran Hukum Humaniter

Ancaman kepada warga sipil non-Papua dan serangan terhadap guru, tenaga medis, pekerja infrastruktur, dan fasilitas umum adalah tindak pidana terorisme menurut UU No. 5 Tahun 2018, terutama Pasal 6 dan 9. Tindakan itu juga telah melanggar hukum humaniter internasional, terutama prinsip:

* Distinction (membedakan antara kombatan dan sipil),

* Proportionality (tidak menyerang secara membabi buta), dan

* Precaution (menghindari korban sipil secara sengaja).

TNI Hadir sebagai Wajah Negara, Bukan Wajah Kekerasan

Negara tidak boleh kalah oleh propaganda dan kekerasan. Kehadiran TNI di Papua adalah perpanjangan tangan negara untuk:

* Melindungi hak dasar seluruh warga negara,

* Menjamin stabilitas keamanan,

* Membuka akses pembangunan di wilayah terisolasi.

TNI menjalankan setiap langkahnya dengan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas, serta berkomitmen penuh terhadap penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).

“TNI hadir bukan untuk menciptakan konflik, tapi untuk memastikan bahwa setiap anak bangsa termasuk di Papua bisa hidup aman, tumbuh dengan martabat, dan merasakan kehadiran negara, ” tegas Panglima Komando Operasi Habema, Mayjen TNI Lucky Avianto. Jum'at 11 Juli 2025.

Kesimpulan: Papua Bukan Zona Perang, Tapi Tanah Harapan

Papua adalah bagian sah dari NKRI. TNI bukan datang untuk menindas, tetapi untuk melindungi dan menyatukan. Di tengah gempuran hoaks dan narasi separatis, satu hal harus dijaga bersama: kebersamaan dalam bingkai Indonesia.

Autentikasi:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Karya | Politics | | |