Perhutani dan Kejari Probolinggo Tandatangani MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

7 hours ago 4

Probolinggo -  Perhutani (11/07/2025) Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam penanganan permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) wilayah kerja Kabupaten Probolinggo, yang berlangsung di Pekalen Rafting Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (10/07/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam, SH. MH beserta jajaran dan Kepala Perhutani Kesatuan pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo Akhmad Faizal, S.Hut. MM beserta jajaran.

Dalam kesempatannya Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo Akhmad Faizal, S.Hut. MM menjelaskan, bahwa pengelolaan hutan pada KPH Probolinggo seluas 84.264, 80 Ha meliputi tiga kabupaten yakni Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang dan sebagian wilayah Kabupaten Situbondo, yang dalam pelaksanaannya memerlukan sinergitas dengan kejaksaan dalam rangka penaganan dan pendampingan terhadap permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo atas dukungan yang diberikan kepada Perhutani KPH Probolinggo. Perhutani KPH Probolinggo mengelola hutan seluas 84.264, 80 Ha, dengan sektor bisnis kayu, getah, wisata dan agroforestry, yang tentunya pengamanan terhadap hak-hak negara utamanya PNBP, membutuhkan suport dari Kejaksaan, karena dalam pengelolaannnya kami bekerjasama dengan kelompok-kelompok masyarakat maupun mitra/investor, yang tentunya dalam pelaksanannya tidak semulus seperti yang diharapkan. Banyak hal yang kami alami dan kami lakukan mitigasi terutama dari sisi edukasi dan pembinaan terhadap masyarakat, sehingga kami betul-betul bisa mengamankan target pendapatan ini. Harapan kami semoga kedepan jalinan sinergitas akan semakin kuat, dan dengan adanya penandatanganan MoU ini semoga bisa memberikan solusi untuk mengatasi berbagai tantangan dan masalah hukum yang dihadapi oleh Perhutani KPH Probolinggo, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Probolinggo”, tuturnya.

Sementara itu dalam kesempatannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam, SH. MH  menyambut baik dan mengapresiasi upaya Perhutani dalam menjalin sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

“Sudah menjadi tugas kita untuk melakukan pendampingan dan penguatan bidang perdata dan tata usaha negara, karena Perhutani sebagai entitas penjaga hutan di Indonesia yang diberi konsesi oleh negara, kita wajib untuk mendampingi dan mengawal apapun kebijakan terkait pengaman aset, terkait dengan hukum keperdataan dan terkait giat bisnis di Perhutani khususnya KPH Probolinggo”, pungkasnya.@Red. 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |