Mataram, NTB – Seorang sopir travel berinisial S (30) asal Ampenan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan oleh Unit Reskrim Polsek Ampenan, usai terbukti tidak menyetorkan pendapatan perusahaan tempatnya bekerja, PT. Bajang Lombok, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap laporan resmi dari pihak perusahaan, yang merasa dirugikan oleh ulah karyawannya sendiri.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (03/06/2025), Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta menjelaskan bahwa tersangka telah beberapa kali tidak menyetorkan hasil pendapatan dari unit kendaraan yang ia sopiri. Setelah dikalkulasikan, kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp140 juta.
“Modusnya, tersangka tidak menyetorkan uang hasil operasional unit travel. Setelah diperiksa, tersangka mengaku menggunakan sebagian besar uang tersebut untuk membeli sepeda motor dan kebutuhan pribadi lainnya, ” jelas AKP Gede Sukarta.
Lebih lanjut, dari pengakuan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sisa uang sebesar Rp29 juta. Saat ini, sisa uang tersebut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Akibat perbuatannya, tersangka S kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek menegaskan, penindakan terhadap kasus-kasus seperti ini menjadi bentuk komitmen Polsek Ampenan dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan, khususnya kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan secara finansial.
“Ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang diberikan amanah oleh perusahaan, agar tidak menyalahgunakan kepercayaan. Kami tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum semacam ini, ” pungkasnya.(Adb)