DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, Abdullah Rasyid: Ini Langkah Bijak dan Berkeadilan

23 hours ago 9

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah untuk membahas pertimbangan atas surat Presiden RI Prabowo Soebianto mengenai pemberian abolisi dan amnesti. Dalam rapat tersebut, DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap usulan Presiden, yang dianggap sebagai langkah strategis dalam rangka menjaga keadilan dan rekonsiliasi nasional.

"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan, " ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, seusai rapat konsultasi yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Salah satu poin penting dalam rapat tersebut adalah persetujuan pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Selain itu, DPR juga menyetujui permintaan pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk di antaranya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

"Termasuk pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong, " jelas Dasco.

Lebih lanjut, ia mengatakan, "Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto."

Menanggapi keputusan tersebut, tokoh nasional yang juga staf khusus Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid, menyampaikan apresiasi terhadap langkah DPR dan pemerintah. Ia menilai, keputusan tersebut mencerminkan kematangan demokrasi dan keberanian untuk mengedepankan semangat rekonsiliasi.

“Pemberian abolisi dan amnesti ini adalah wujud nyata bahwa negara hadir untuk menyelesaikan persoalan dengan pendekatan keadilan restoratif. Ini langkah bijak yang harus diapresiasi, ” kata Rasyid.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini akan menjadi preseden positif dalam penegakan hukum yang tidak hanya mengedepankan sanksi, tetapi juga peluang untuk memperbaiki dan memperkuat persatuan nasional.

“Langkah ini bukan berarti penghapusan tanggung jawab moral, tetapi lebih kepada memberikan ruang bagi rehabilitasi sosial dan politik. Negara tidak boleh terus hidup dalam dendam hukum, ” pungkasnya.

Rapat konsultasi tersebut turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, serta Pimpinan Komisi III DPR, menandakan keseriusan dan kehati-hatian dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak besar terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. (***)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |