Blora – Momentum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen istimewa bagi warga binaan Rutan Kelas IIB Blora. Sebanyak dua orang perwakilan narapidana menerima remisi umum secara simbolis yang diserahkan langsung oleh Bupati Blora, Arief Rohman, usai upacara di Alun-alun Kabupaten Blora, Minggu (17/08/2025).
Kepala Rutan Blora, Sugito, yang turut mendampingi proses penyerahan remisi menyampaikan bahwa pada tahun ini terdapat 115 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Kemerdekaan. Dari jumlah tersebut, dua orang dihadirkan langsung di Alun-alun untuk menerima remisi secara simbolis di hadapan Bupati dan Forkopimda.
“Pemberian remisi ini adalah hak bagi WBP yang telah memenuhi syarat administrasi dan berperilaku baik selama menjalani pembinaan. Kami berharap, remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri, ” ujar Sugito.
Bupati Blora, Arief Rohman, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan wujud perhatian pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif. Ia juga berharap agar mereka yang menerima remisi bisa kembali menjadi bagian masyarakat yang bermanfaat setelah selesai menjalani masa pidana.
Selain penyerahan remisi, kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Blora, Forkopimda, dan Rutan Blora dalam mendukung program pembinaan bagi warga binaan. Momen ini disambut baik oleh jajaran Rutan sebagai bukti nyata bahwa pembinaan berjalan searah dengan tujuan pemasyarakatan.
Setelah prosesi simbolis selesai, kedua warga binaan bersama petugas pendamping kembali ke Rutan Blora dengan membawa semangat baru. Sementara itu, 113 WBP lainnya menerima SK remisi di Rutan Blora pada hari yang sama.