Purwokerto – Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana dan anak binaan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Purwokerto, Mochammad Sjaefoedin, berkesempatan menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan 3 narapidana, Minggu (17/08).
Remisi umum yang diberikan merupakan pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia dan remisi dasawarsa merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan setiap kelipatan 10 tahun kemerdekaan.
Sebanyak 191 narapidana mendapat remisi umum I, 3 narapidana remisi umum II, dan 248 narapidana mendapat remisi dasawarsa. Sjaefoedin dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi merupakan hak seluruh narapidana yang telah memenuhi syarat dan itu merupakan bentuk apresiasi negara.
"Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh. Harapannya, remisi tidak hanya mengurangi masa pidana, tetapi juga memotivasi mereka untuk terus berbenah dan siap kembali ke masyarakat", ujarnya.
Seluruh program pembinaan, termasuk remisi, diharapkan dapat menjadi solusi untuk menekan permasalahan kepadatan sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk memperbaiki diri.
(Humas Elkapur)