OPINI - Senin malam, 3 Agustus 2026, salah seorang pimpinan DPR RI menghubungi saya. Beliau mengirimkan dua video yang sama-sama berkaitan dengan keberadaan warga negara asing di Bali.
Video pertama menyoroti sebuah komunitas lari yang diselenggarakan warga negara Belanda dan diduga menolak warga negara Indonesia untuk mengikuti kegiatannya. Video kedua menarasikan semakin banyaknya warga negara Israel yang berada di Bali.
Saya segera berkoordinasi dan meminta klarifikasi kepada Kantor Imigrasi Denpasar serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali. Dalam persoalan seperti ini, kecepatan negara memberikan respons memang penting. Namun, ketepatan jauh lebih penting.
Video yang beredar luas di media sosial tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai putusan hukum. Meskipun demikian, keresahan masyarakat juga tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa penjelasan yang jernih dan tindakan yang terukur.
Alhamdulillah, kedua persoalan tersebut segera ditindaklanjuti dan diklarifikasi oleh jajaran Imigrasi.
Dua warga negara Belanda yang menjadi penyelenggara kegiatan lari telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia. Ketika pemeriksaan dilakukan, keduanya diketahui telah meninggalkan Indonesia.
Pihak komunitas menyatakan bahwa penolakan terhadap sejumlah pendaftar asal Indonesia terjadi akibat kesalahan pada sistem otomatis. Akan tetapi, pemeriksaan Imigrasi juga menemukan persoalan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan dan kesesuaiannya dengan izin keimigrasian yang digunakan.
Dengan demikian, kasus tersebut tidak lagi sekadar menyangkut kegaduhan di media sosial. Persoalan ini telah menyentuh batas antara kebebasan membentuk komunitas dan kewajiban menghormati hukum negara tempat seseorang datang sebagai tamu.
Komunitas olahraga tentu boleh tumbuh dan berkembang. Namun, komunitas yang memanfaatkan ruang publik Indonesia tidak boleh membangun sekat eksklusif yang membuat warga negara Indonesia merasa ditolak di negerinya sendiri.
Selektivitas terhadap Warga Israel
Mengenai warga negara Israel, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang objektif. Israel tetap termasuk dalam daftar negara subjek calling visa.
Status tersebut berarti warga negara Israel tidak bebas memasuki Indonesia dan tidak secara otomatis memperoleh visa hanya dengan mengajukan permohonan. Setiap permohonan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan atau clearance dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui mekanisme penilaian khusus.
Kebijakan tersebut merupakan instrumen selektivitas yang diterapkan negara untuk melindungi kepentingan nasional, menjaga keamanan, dan mempertahankan kedaulatan Indonesia.
Sekilas, kedua video itu memperlihatkan dua persoalan yang berbeda. Video pertama berkaitan dengan dugaan diskriminasi dalam sebuah komunitas olahraga. Video kedua menyangkut masuknya warga dari negara yang mendapatkan perlakuan visa secara khusus.
Namun, keduanya bermuara pada pertanyaan yang sama: sampai sejauh mana keterbukaan Bali dapat berjalan tanpa mengurangi kewibawaan negara dan martabat warga negara Indonesia?
Keramahan Memiliki Batas
Bali hidup dan berkembang karena keramahan. Pulau ini tumbuh menjadi salah satu pusat pariwisata dunia karena mampu menerima kedatangan masyarakat internasional tanpa kehilangan akar budaya dan identitasnya.
Warga negara asing datang ke Bali untuk berwisata, bekerja secara sah, berinvestasi, belajar, atau tinggal bersama keluarganya. Kehadiran mereka ikut menggerakkan perekonomian, membuka lapangan kerja, dan memperluas hubungan antarbangsa.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap orang asing tidak boleh berubah menjadi kecurigaan terhadap setiap orang yang memegang paspor asing. Negara harus tetap bersikap objektif, adil, dan berdasarkan hukum.
Namun, keramahan bukanlah penyerahan kedaulatan.
Visa bukan izin untuk membentuk aturan sendiri. Jalan umum, pantai, persawahan, permukiman, dan ruang sosial masyarakat Bali bukan halaman privat komunitas ekspatriat.
Vila bukan wilayah yang kebal dari pengawasan hukum. Tidak boleh tumbuh ruang-ruang eksklusif yang secara perlahan membuat masyarakat Indonesia merasa menjadi orang asing di rumahnya sendiri.
Dari Pelanggaran Administratif hingga Kejahatan Transnasional
Keresahan masyarakat semakin beralasan karena Bali tidak hanya menghadapi pelanggaran administratif keimigrasian. Pulau ini juga menghadapi berbagai tindak kejahatan serius yang melibatkan warga negara asing.
Polda Bali mencatat sebanyak 225 warga negara asing menjadi pelaku kejahatan sepanjang 2025. Pada tahun yang sama, sebanyak 339 warga negara asing tercatat menjadi korban kejahatan, meningkat sekitar 47 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan di Bali tidak dapat disederhanakan sebagai pertentangan antara warga asing dan masyarakat lokal. Sebagian jaringan kriminal asing justru menjadikan sesama warga asing sebagai sasaran.
Korban umumnya dipilih karena dianggap memiliki uang, aset digital, atau merasa takut melapor kepada aparat karena persoalan status keimigrasian.
Kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap warga negara Lithuania, yang turut menyeret dua oknum petugas Imigrasi, memperlihatkan ancaman serius ketika jaringan kriminal berupaya memperoleh akses ataupun perlindungan dari dalam sistem.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menonaktifkan petugas yang diduga terlibat dan menyerahkan proses pidananya kepada kepolisian. Langkah tersebut penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Pembongkaran laboratorium narkotika sintetis yang dikelola dua warga negara Rusia di Gianyar pada Maret 2026 menunjukkan pola kejahatan yang lebih terorganisasi.
Vila privat, alamat fiktif, bahan baku dari luar negeri, keahlian khusus, serta jaringan distribusi dirangkai menjadi satu operasi kejahatan transnasional. Pola semacam ini tidak mungkin ditangani hanya melalui pemeriksaan dokumen keimigrasian biasa.
Namun, negara juga tidak boleh terburu-buru menyebut setiap keributan yang melibatkan warga negara asing sebagai kejahatan terorganisasi. Perkelahian akibat konsumsi alkohol tentu berbeda dengan penculikan terencana, pemerasan berbasis aset kripto, laboratorium narkotika, atau penggunaan identitas palsu.
Ketepatan dalam mengklasifikasikan pelanggaran akan menentukan ketepatan respons negara.
Pelanggaran administratif harus dijawab dengan tindakan administratif keimigrasian. Kejahatan individual harus diproses melalui mekanisme pidana. Sementara itu, jaringan kejahatan terorganisasi harus dibongkar hingga menjangkau pengendali, aliran dana, aset, penjamin, perusahaan, dan pihak lokal yang membantu operasinya.
Penindakan Bukan Satu-satunya Ukuran
Negara tidak sepenuhnya diam. Satgas Patroli Keimigrasian Dharma Dewata telah dibentuk untuk menyisir titik-titik yang dinilai rawan terhadap pelanggaran dan aktivitas ilegal warga negara asing.
Sepanjang semester pertama 2026, sebanyak 342 warga negara asing telah dideportasi dari Bali karena berbagai pelanggaran hukum dan ketentuan keimigrasian.
Angka penindakan tentu penting. Namun, keberhasilan pengawasan tidak boleh hanya diukur berdasarkan banyaknya pemeriksaan, razia, penangkapan, dan deportasi.
Ukuran yang lebih substantif adalah kemampuan negara mencegah pelanggaran berulang, melindungi masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta membongkar jaringan yang berada di belakang para pelaku.
Karena itu, pengawasan terhadap warga negara asing di Bali tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan paspor dan izin tinggal.
Imigrasi, Polri, Badan Narkotika Nasional, Bea Cukai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Intelijen Negara, pemerintah daerah, dan pengelola kawasan wisata harus membaca informasi sebagai satu ekosistem risiko.
Data perlintasan, izin tinggal, penjamin, akomodasi, kendaraan, transaksi mencurigakan, laporan kriminal, serta jejak siber harus dapat dihubungkan secara terukur. Tentu saja, integrasi tersebut harus disertai perlindungan data pribadi dan pembatasan akses yang ketat.
Pengawasan Akomodasi dan Penjamin
Vila lepas kunci dan akomodasi jangka pendek harus memperoleh perhatian khusus. Pengelola tempat penginapan wajib melaporkan keberadaan warga negara asing secara akurat dan tepat waktu.
Tempat hiburan juga harus bertanggung jawab terhadap keamanan kegiatan yang berlangsung di lingkungannya. Jangan sampai tempat usaha hanya mengambil keuntungan ekonomi, tetapi melepaskan tanggung jawab ketika terjadi pelanggaran atau tindak kriminal.
Penjamin warga negara asing pun tidak boleh sekadar hadir ketika permohonan visa diajukan, kemudian menghilang saat pelanggaran terjadi. Status sebagai penjamin harus disertai tanggung jawab hukum dan administratif yang nyata.
Pada saat yang sama, akses petugas terhadap data keimigrasian wajib meninggalkan jejak audit. Data perlintasan, identitas, dan izin tinggal tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, terlebih diserahkan kepada jaringan kriminal.
Penguatan pengawasan terhadap warga negara asing harus berjalan beriringan dengan pembersihan internal, peningkatan integritas, dan penguatan sistem pengawasan terhadap petugas.
Negara juga harus menyediakan saluran pelaporan yang aman bagi warga negara asing yang menjadi korban kejahatan. Mereka tidak boleh takut melapor karena diancam akan dideportasi atau dipersoalkan status keimigrasiannya oleh pelaku.
Pengawasan yang baik tidak hanya berarti menindak warga asing yang melanggar hukum. Pengawasan juga berarti melindungi warga asing yang datang secara sah, menaati aturan, dan menjadi korban tindak kejahatan.
Bali Harus Tetap Terbuka
Bali harus tetap terbuka. Menutup diri bukanlah jawaban bagi sebuah pulau yang tumbuh sebagai ruang perjumpaan masyarakat dunia.
Namun, keterbukaan hanya akan sehat apabila berdiri di atas hukum yang berwibawa, aparat yang berintegritas, sistem pengawasan yang kuat, dan masyarakat lokal yang dihormati.
Siapa pun dipersilakan datang sebagai wisatawan, investor, pekerja profesional, pelajar, ataupun bagian dari komunitas internasional. Indonesia akan tetap menyambut mereka dengan keramahan.
Namun, tidak seorang pun boleh datang dengan anggapan bahwa keramahan masyarakat Indonesia dapat diperlakukan sebagai kelemahan.
Bali adalah rumah bangsa Indonesia. Tamu yang datang dengan niat baik akan dihormati dan dilindungi. Sebaliknya, mereka yang merendahkan tuan rumah, melanggar hukum, menyalahgunakan izin tinggal, atau membawa jaringan kejahatan harus berhadapan dengan ketegasan negara.
Sebab, keramahan adalah karakter bangsa, sedangkan kedaulatan adalah batas yang tidak dapat ditawar.
Abdullah Rasyid
Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan


















































