MOROWALI, Sulawesi Tengah– UPTD Pendapatan Wilayah IV Morowali terus menggencarkan upaya mendorong seluruh kendaraan milik perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Morowali untuk segera melakukan mutasi dan balik nama ke Provinsi Sulawesi Tengah. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sulawesi Tengah dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal tersebut disampaikan Kepala UPTD Pendapatan Wilayah IV Morowali, Herman Malik, SE., MM., melalui Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Ikhsan Abd Wahid saat di wawancarai Wartawan media di kantornya, Selasa (4/8/2026).
Menurut Ikhsan, selama ini masih banyak kendaraan operasional perusahaan, baik kendaraan angkutan maupun kendaraan pendukung aktivitas industri dan pertambangan, yang menggunakan nomor polisi dari luar Sulawesi Tengah. Akibatnya, pajak kendaraan tersebut masih dibayarkan ke daerah asal registrasi sehingga potensi penerimaan daerah belum dapat dimaksimalkan.
"Atas arahan Bapak Gubernur, kami terus melakukan pendekatan kepada perusahaan-perusahaan agar kendaraan yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tengah segera dimutasi. Kalau kendaraan itu beroperasi di Morowali, sudah semestinya pajaknya juga memberikan kontribusi bagi daerah ini, " ujar Ikhsan.
Ia mengatakan, pihaknya telah menyambangi sejumlah perusahaan untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait proses mutasi kendaraan. Beberapa perusahaan bahkan telah memberikan respons positif dan mulai mengurus perpindahan administrasi kendaraan secara bertahap.
"Sudah ada beberapa perusahaan yang mulai mengurus mutasi kendaraannya. Ini menjadi sinyal positif karena perusahaan juga memahami pentingnya kontribusi terhadap pendapatan daerah, " katanya.
Namun demikian, proses mutasi kendaraan belum sepenuhnya berjalan mulus. Ikhsan menjelaskan, salah satu kendala terbesar berasal dari kendaraan dan alat berat yang didatangkan langsung dari luar negeri, khususnya dari Cina.
Menurutnya, banyak kendaraan maupun alat berat tersebut tidak memiliki faktur pembelian yang dapat dijadikan dasar penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, penetapan besaran pajak kendaraan harus mengacu pada nilai jual atau faktur pembelian.
"Kalau dasar penetapan NJKB belum ada, kami tidak bisa serta-merta menetapkan besaran pajaknya. Semua harus sesuai regulasi karena jika dipaksakan justru berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan, " jelasnya.
Karena itu, UPTD Pendapatan Wilayah IV Morowali masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat yang mengatur mekanisme penetapan nilai kendaraan impor maupun alat berat yang tidak memiliki faktur pembelian sebagai dasar pengenaan pajak.
Regulasi tersebut dinilai sangat penting agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menarik pajak kendaraan dan alat berat yang selama ini telah beroperasi di kawasan industri maupun pertambangan di Morowali.
Selain kendaraan impor, Ikhsan mengungkapkan masih terdapat banyak kendaraan dari luar provinsi yang telah lama beroperasi di Morowali namun belum melakukan mutasi ke Sulawesi Tengah. Kondisi ini membuat potensi penerimaan pajak daerah masih mengalir ke provinsi lain.
"Kami terus melakukan pendekatan kepada perusahaan maupun kontraktor. Harapannya seluruh kendaraan yang beroperasi di Morowali dapat segera dimutasi sehingga pajaknya masuk ke Sulawesi Tengah dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah, " ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah perusahaan telah menunjukkan komitmennya dengan mulai menertibkan administrasi kendaraan operasional. Bahkan, ada perusahaan yang menerapkan persyaratan ketat terhadap kendaraan yang masuk ke area operasionalnya, termasuk memastikan kelengkapan administrasi kendaraan.
Ikhsan berharap regulasi dari pemerintah pusat segera diterbitkan sehingga proses mutasi kendaraan, khususnya kendaraan impor dan alat berat, dapat dipercepat. Dengan demikian, potensi penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Morowali dan Provinsi Sulawesi Tengah dapat terus meningkat serta memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Harapan kami sederhana, kendaraan yang menikmati infrastruktur dan beroperasi di Sulawesi Tengah juga memberikan kontribusi kepada daerah melalui pembayaran pajaknya. Dengan begitu, manfaatnya akan kembali dirasakan oleh masyarakat melalui pembangunan daerah, " pungkasnya.


















































