Salah Kronologi, Narasi Laoli di Media Input Rakyat Juga Melompati Fakta Hukum

1 day ago 11

Oleh: Muzdalifah As-syaukanie (Diaspora Luwu Timur, kini tinggal di Sidoarjo, Jawa Timur)

ARTIKEL yang diterbitkan InputRakyat pada 4 Agustus 2026 berjudul “Di Balik Riuh Laoli, Ada Dokumen yang Berbicara: Baca Jejaknya di Sini mencoba meyakinkan publik bahwa perubahan status lahan di Dusun Laoli merupakan hasil dari rangkaian administrasi negara yang berlangsung sejak 2005 hingga terbitnya Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 2024.

Sekilas, narasi tersebut tampak runtut. Berbagai dokumen disebutkan, mulai dari persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, Nota Kesepahaman (MoU) PT INCO dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, penerbitan Hak Pakai, hibah PT Vale, hingga HPL. Semua disusun dalam alur yang memberi kesan bahwa tidak ada persoalan hukum yang tersisa.

Namun ketika kronologi tersebut dibandingkan dengan perkembangan regulasi kehutanan yang berlaku pada saat itu, muncul pertanyaan apakah seluruh rangkaian administrasi tersebut benar-benar disusun berdasarkan rezim hukum yang berlaku pada waktunya? Di sinilah letak persoalan yang justru tidak dijelaskan.

Salah Membaca Titik Balik Regulasi

Salah satu argumen penting dalam artikel tersebut menyebut bahwa setelah terbitnya Permenhut Nomor P.14 Tahun 2006 yang kemudian disempurnakan melalui Permenhut Nomor P.64 Tahun 2006, PT INCO mempunyai pilihan untuk tidak lagi menyediakan lahan kompensasi fisik, melainkan cukup memenuhi kewajiban melalui pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan.

Narasi inilah yang kemudian dipakai untuk menjelaskan mengapa skema lahan kompensasi dianggap tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan. Masalahnya, perkembangan regulasi menunjukkan hal yang berbeda.

Pada rezim Permenhut Nomor P.14/Menhut-II/2006 maupun Permenhut Nomor P.64/Menhut-II/2006, belum terdapat ketentuan yang memberikan pilihan bagi perusahaan komersial untuk mengganti kewajiban penyediaan lahan kompensasi dengan pembayaran PNBP.

Pada masa itu, perusahaan yang memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan komersial tetap diwajibkan menyediakan lahan kompensasi fisik yang memenuhi berbagai persyaratan administratif, termasuk berstatus clear and clean, berbatasan dengan kawasan hutan, dan berada dalam daerah aliran sungai yang sama.

Baru melalui Permenhut Nomor P.43/Menhut-II/2008, pemerintah mengubah kebijakan tersebut dengan memperkenalkan mekanisme pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagai alternatif penyediaan lahan kompensasi, khususnya bagi daerah yang memiliki kawasan hutan di atas 30 persen. Perubahan kebijakan inilah yang menjadi titik balik sesungguhnya.

Mengapa Ini Penting?

Perbedaan waktu dua tahun mungkin tampak sederhana. Padahal, dalam hukum administrasi negara, perbedaan itu sangat menentukan.

MoU antara PT INCO dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ditandatangani pada 31 Agustus 2006. Keputusan Kepala BPN mengenai pemberian Hak Pakai diterbitkan pada Mei 2007. Sementara sertifikat Hak Pakai terbit pada Juni 2007.

Semua tindakan administrasi tersebut lahir sebelum Permenhut Nomor P.43 Tahun 2008 diberlakukan. Artinya, seluruh proses itu masih berlangsung dalam rezim hukum yang mewajibkan penyediaan lahan kompensasi fisik, bukan pembayaran PNBP.

Karena itu, apabila artikel InputRakyat menyatakan bahwa perubahan kewajiban tersebut telah terjadi sejak Permenhut P.14 dan P.64 Tahun 2006, maka publik berhak mempertanyakan dasar hukum dari kesimpulan tersebut.

Apabila benar PT INCO kemudian memilih skema pembayaran PNBP setelah kebijakan baru lahir pada 2008, muncul pertanyaan hukum yang jauh lebih penting.

Bagaimana status Hak Pakai yang telah diterbitkan pada tahun 2007? Apakah tetap menjadi bagian dari mekanisme lahan kompensasi? Apakah pernah dicabut? Apakah dialihkan? Ataukah memperoleh dasar hukum baru setelah perubahan regulasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak memperoleh penjelasan dalam artikel InputRakyat. Padahal justru di sinilah letak simpul persoalan yang selama ini diperdebatkan.

Tak Berhenti pada Status HPL

Tulisan InputRakyat berkali-kali menekankan bahwa akhirnya Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperoleh Hak Pengelolaan (HPL) pada tahun 2024. Fakta itu memang tidak dipersoalkan.

Yang menjadi pertanyaan publik justru berbeda. Bagaimana seluruh proses menuju HPL tersebut berlangsung? Apakah setiap tindakan administrasi dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku pada saat itu? Apakah objek tanah yang menjadi dasar Hak Pakai tahun 2007 identik dengan objek yang kemudian menjadi HPL tahun 2024?

Pertanyaan terakhir ini bahkan tidak disentuh sama sekali, padahal selama ini justru menjadi pokok keberatan sebagian masyarakat.

Jika objek tanah dalam MoU tahun 2006, Sertifikat Hak Pakai tahun 2007, dan HPL tahun 2024 benar-benar identik, maka hal itu seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka melalui peta, batas bidang, maupun koordinat.

Sebaliknya, apabila terdapat perubahan yang bersifat material, maka persoalan tersebut tidak dapat dianggap selesai hanya dengan menunjukkan adanya HPL.

Administrasi Negara Tetap Terbuka untuk Diuji

Dalam negara hukum, setiap keputusan administrasi memang harus dihormati. Namun penghormatan terhadap keputusan administrasi tidak berarti menutup ruang bagi masyarakat untuk menguji proses yang melahirkan keputusan tersebut.

Justru asas good governance menuntut agar setiap tindakan administrasi dapat ditelusuri dasar hukumnya, konsisten dengan regulasi yang berlaku, dan terbuka terhadap pengawasan publik.

Karena itu, diskusi mengenai Laoli tidak cukup berhenti pada daftar dokumen yang pernah diterbitkan. Yang lebih penting adalah memastikan apakah seluruh mata rantai administrasi tersebut dibangun di atas dasar hukum yang benar dan objek tanah yang konsisten sejak awal.

Selama pertanyaan-pertanyaan itu belum memperoleh jawaban yang transparan, polemik Laoli belum dapat dikatakan selesai.

Pada akhirnya, yang sedang dipersoalkan bukan sekadar keberadaan Sertifikat Hak Pengelolaan hari ini, melainkan legalitas proses yang melahirkan sertifikat tersebut. Itulah inti negara hukum, bukan hanya menghormati hasil akhir, tetapi juga memastikan bahwa setiap langkah menuju hasil itu dibangun di atas aturan yang benar, prosedur yang sah, dan objek yang tidak berubah tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |