PAPUA - Seiring dengan munculnya ancaman dari kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), yang menentang rencana pembangunan pos militer TNI di wilayah Puncak Jaya dan wilayah lainnya yang diklaim sebagai “zona perang, ” TNI menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas sesuai dengan prinsip hukum, konstitusi, dan perlindungan terhadap masyarakat. Senin 30 Juni 2025.
Meskipun TPNPB-OPM mengeluarkan ancaman serangan terhadap aparat TNI-Polri serta ultimatum bagi masyarakat non-Papua untuk meninggalkan wilayah tersebut, kehadiran TNI di Papua tidak pernah dimaksudkan untuk menindas. Sebaliknya, TNI hadir untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara serta melindungi warga negara Indonesia di Papua.
Langkah TNI yang Legal dan Berdasarkan Hukum
Kehadiran TNI di wilayah Papua, termasuk pembangunan pos-pos militer, adalah langkah legal dan konstitusional yang sudah diatur dalam berbagai peraturan negara, antara lain:
1. UUD 1945 Pasal 30, yang menegaskan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI.
2. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang memberi kewenangan kepada TNI untuk melakukan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk pengamanan wilayah perbatasan dan penanggulangan gerakan separatis.
3. Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2019 yang memperkuat struktur TNI untuk menangani ancaman dan konflik bersenjata di wilayah-wilayah tertentu.
Pembangunan pos-pos militer di wilayah Puncak Jaya dan daerah lainnya bertujuan untuk memastikan keselamatan masyarakat sipil, mendukung pembangunan nasional, dan mencegah kekerasan yang dilakukan oleh kelompok separatis bersenjata.
Pendekatan Humanis TNI di Papua
TNI mengedepankan pendekatan teritorial yang humanis dalam setiap tugasnya di Papua. Program ini tidak hanya meliputi aspek keamanan, tetapi juga penyediaan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan penguatan hubungan sosial dengan masyarakat. Dalam rangka Inpres No. 9 Tahun 2020, TNI mendukung program percepatan pembangunan kesejahteraan Papua dengan langkah-langkah yang inklusif, berorientasi pada kemanusiaan, dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Ancaman TPNPB-OPM dan Pelanggaran Hukum Humaniter
Ancaman dan serangan yang dilancarkan oleh TPNPB-OPM terhadap masyarakat sipil, termasuk guru, tenaga medis, dan fasilitas umum, jelas melanggar hukum internasional dan undang-undang terorisme Indonesia. Tindakan seperti ini dapat digolongkan sebagai terorisme, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, tindakan TPNPB juga melanggar prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional yang mengatur konflik bersenjata, seperti:
* Distinction (pembedaan antara kombatan dan masyarakat sipil),
* Proportionality (meminimalisir kerugian terhadap masyarakat sipil),
* Precaution (serangan yang dilakukan dengan perencanaan matang dan tidak membabi buta).
Kesimpulan: TNI di Papua Bukan untuk Menindas, Tapi untuk Melindungi
TNI hadir di Papua sebagai bagian dari negara untuk memastikan keamanan, kesejahteraan, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat asli Papua. TNI berpegang pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas, sebagaimana diatur dalam hukum negara. Setiap langkah TNI selalu mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)** dan keutuhan wilayah NKRI.
Kekerasan dan propaganda separatis yang dilancarkan oleh TPNPB-OPM harus ditanggapi dengan tegas. TNI akan tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, memelihara keamanan, dan mengutamakan keamanan serta kedamaian bagi seluruh rakyat Papua, tanpa diskriminasi. TNI bukan untuk menindas, tetapi hadir untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Papua.
Authentication:
Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono