Agam, — Polres Agam kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Senin (5/5/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam yang dipimpin oleh Aiptu Despendri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dengan menangkap seorang pria di tepi jalan kawasan Rambun, Jorong Kubu, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Pelaku yang diamankan berinisial H alias Jep (29), seorang petani asal Sungai Batang. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa tujuh paket ganja siap edar, satu unit smartphone Oppo hitam, uang tunai Rp100.000, satu helai celana jeans pendek, dan plastik bening pembungkus ganja.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas Jep. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kelelawar yang dikenal cekatan langsung bergerak ke lokasi. Tanpa banyak waktu terbuang, mereka mendapati tersangka sedang berdiri di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan di hadapan saksi warga, petugas menemukan ganja di saku depan, saku belakang, hingga dalam celana yang dikenakan tersangka. Jep pun tak bisa mengelak, ia mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolres Agam AKBP Muari, S.I.K., M.M., M.H. diruang kerjanya menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata keseriusan jajaran Polres Agam dalam memerangi narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi bandar ataupun pengguna narkoba di wilayah kami. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan tegas, ” ulasnya.
Lebih jauh, keberhasilan ini juga menunjukkan bagaimana sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci penting dalam pemberantasan narkoba. Tanpa dukungan laporan masyarakat, upaya penegakan hukum akan berjalan lebih lambat.
Polres Agam mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Res Narkoba Polres Agam Iptu Herwin SH juga menambahkan bahwa Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk Pelaku, Akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang bisa mencapai seumur hidup" Tegasnya.
Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah ragu untuk melapor pihak kepolisian apabila mendapati kecurigaan terhadap penyalah gunaan narkoba di lingkunga sekitar tempat tinggal masing masing.
Mari jadikan lingkungan kita bebas dari Narkoba.
(Berry)