Mataram, NTB – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan masker di NTB memasuki babak akhir. Setelah sempat mangkir dari pemanggilan sebelumnya, mantan Wakil Bupati Sumbawa DN akhirnya memenuhi panggilan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram pada Rabu, 6 Agustus 2025 dan resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan.
DN merupakan tersangka keenam dari total enam tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp1, 58 miliar, dari total anggaran pengadaan masker sebesar Rp12, 3 miliar yang dikucurkan saat pandemi COVID-19.
Kehadiran DN di Mapolresta Mataram dimulai pada pukul 09.00 WITA dan berlangsung hingga menjelang sore. Pemeriksaan intensif oleh penyidik dilakukan sebelum akhirnya DN langsung dijebloskan ke Rutan Tahti Polresta Mataram, menyusul lima tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan.
"Benar, hari ini satu tersangka kasus masker berinisial DN memenuhi undangan penyidik Unit Tipikor untuk menjalani pemeriksaan. Dan benar, usai diperiksa, tersangka yang diketahui merupakan mantan Wabup ini langsung kami tahan, " ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., Rabu (6/8/2025).
Diketahui, saat proyek pengadaan masker ini berlangsung, DN masih menjabat sebagai ASN di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, sebelum kemudian dikenal sebagai Wakil Bupati Sumbawa periode 2019–2024.
Dengan ditahannya DN, kini seluruh tersangka dalam kasus ini telah berada di dalam tahanan. Proses hukum pun memasuki fase lanjutan, yang menandai komitmen Polresta Mataram dalam menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
Masyarakat diharapkan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam proyek-proyek strategis yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.(Adb)