TANGSEL — Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan hotline, jajaran Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur melakukan tindakan cepat terhadap dugaan praktik penjualan obat-obatan golongan G tanpa izin edar di wilayah hukum mereka. Operasi tersebut berlangsung di kawasan Legoso Raya, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Rabu (6/8/2025).
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto, S.H., M.H., dan Panit 2 Reskrim Iptu Saipul Ghofur, S.H., tim mendatangi lokasi yang disebutkan dalam aduan warga sekitar pukul 16.00 WIB.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tim mendapati bahwa toko yang dimaksud dalam kondisi tertutup. Di lokasi, petugas bertemu dengan seorang pria bernama Syaripudin, yang mengaku sebagai adik pemilik ruko tersebut. Berdasarkan keterangannya, ruko disewakan kepada pihak lain dan telah tutup selama tiga hari terakhir.
Sebagai langkah awal, pihak kepolisian melakukan pemasangan garis polisi (police line) di sekitar lokasi dan meminta pemilik ruko untuk memberikan keterangan lebih lanjut guna proses penyelidikan.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons cepat laporan masyarakat dan menjaga ketertiban hukum di wilayahnya.
"Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang berguna. Ini bukti bahwa kolaborasi antara warga dan aparat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, " ujarnya.
Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan informasi lanjutan. Situasi di lokasi kejadian tetap terpantau kondusif. (Hendi)