Mataram, NTB - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya telah melakukan pengamanan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP pada Kamis (03/07/2025).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Pertokoan Pasar Sayang-sayang Cakranegara pada 28 Juni 2025 lalu sekitar pukul 01:50 wita dimana Korban pemilik toko mengaku beberapa barang dagangannya hilang yang diperkirakan harganya mencapai 4 juta rupiah. Atas kejadian itu Korban melaporkan ke pihak Kepolisian.
Mendapat Laporan tersebut Polsek Sandubaya melalui unit Reskrim melakukan penyelidikan setelah rampung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV yang ada di lokasi terlebih dahulu.
Tak butuh waktu terlalu lama setelah menganalisa rekaman CCTV dan keterangan yang diperoleh, petugas segera mengetahui ciri-ciri dan identitas terduga Pelaku yang akhirnya berhasil diamankan pada Kamis (03/07/2925).
“Benar tim Opsnal kami telah mengamankan terduga pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) sekitar pukul 10:00 wita pagi ini di rumah terduga, “ungkap Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto S.T.K., SIK., melalui Kanit Reskrim Polsek Sandubaya Ipda Kadek Arya Suantara SH., usai pengungkapan berlangsung.
“Terduga diketahui berinisial DR, (23) , warga asal Kelurahan Sayang-sayang, Cakranegara, “imbuhnya.
Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim, terduga masuk kedalam toko korban melalui atap dengan memanjat pohon yang ada di samping toko lalu membongkar Atap dan plafon toko menggunakan Parang. Melalui situlah terduga masuk kedalam toko dan mengambil barang yang dijual di toko tersebut.
Setelah berhasil membawa, kabur barang curiannya, terduga kemudian menjual beberapa barang tersebut ke orang yang dikenalnya dimana uang hasil penjualannya digunakan untuk beli Narkoba dan main judi Slot.
“Terduga mengaku hasilnya digunakan untuk narkoba dan judi online. Selain terduga, barang bukti yang diamankan berupa minyak goreng sebanyak 5 bungkus kemasan 1 liter dan 1 lusin Odol merk Ciptakan. Barang tersebut sudah kita amankan ucapnya.
Saat ini terduga sedang ditangani penyidik Unit Reskrim Polsek Sandubaya. Terhadapnya, Penyidik menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara. (Adb)