Mataram, NTB – Kepolisian Sektor (Polsek) Mataram, Polresta Mataram, Polda NTB kembali menunjukkan komitmennya dalam penyelesaian kasus berbasis keadilan restoratif atau restorative justice. Kali ini, kasus pencurian yang melibatkan pria berinisial LAP (32), warga Lombok Tengah, berhasil diselesaikan secara damai dengan korban ISS, Kamis (03/07/2025).
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sejumlah barang di sebuah rumah yang tengah direnovasi di Lingkungan Gebang Baru, Kelurahan Pagesangan, Mataram, pada Senin (09/06/2025). LAP, yang saat itu bekerja sebagai pembantu atau pengawas renovasi rumah, diduga mengambil barang-barang milik korban.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan bahwa setelah dilakukan pendekatan dan mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Barang-barang yang sebelumnya sempat dijual oleh pelaku telah berhasil dikembalikan secara utuh kepada korban.
“Terduga pelaku telah mengembalikan seluruh barang yang sempat diambil dalam kondisi baik, sebagai bagian dari kesepakatan damai, ” jelas Kapolsek.
Adapun barang yang dikembalikan antara lain: 1 set mesin obras, 2 unit kompor gas merk Rinnai, 1 unit tudung hisap kompor, 2 unit mesin jahit listrik merk Typical.
Kesepakatan damai ini menjadi bagian dari implementasi pendekatan restorative justice, di mana fokus penyelesaian perkara lebih menitikberatkan pada pemulihan hubungan dan kerugian korban, bukan semata-mata pada hukuman.
“Restorative justice membuka ruang dialog dan solusi bersama antara korban dan pelaku, untuk membangun kembali hubungan sosial yang sempat terganggu, ” ungkap AKP Mulyadi.
Penyelesaian kasus semacam ini juga diharapkan bisa mengedukasi masyarakat bahwa tidak semua kasus harus berakhir di meja hijau, selama ada itikad baik dari semua pihak.
“Kami di Polsek Mataram akan terus mendorong pendekatan ini untuk menciptakan keadilan yang lebih humanis dan berkeadaban, ” pungkasnya.(Adb)