TAMPERAK Tegaskan Klarifikasi Ketua DPC GWI Kabupaten Tangerang Hanya Pembelaan Diri

1 day ago 8

TANGERANG — Polemik seputar surat permohonan izin pembangunan jembatan di wilayah Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang memasuki babak baru. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK), Ahmad Sudita, secara tegas menilai klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Tangerang, Uje, hanyalah bentuk pembelaan diri yang tak menyentuh substansi persoalan.

“Surat tersebut secara nyata ditandatangani oleh berbagai pihak perangkat Desa Sindang Asih diantaranya Sekdes, Ketua RT dan Ketua Rw, Maka apabila ingin mengklarifikasi, harus dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak yang telah membubuhkan tanda tangan mereka, dan disaksikan langsung oleh Ketua DPD GWI Provinsi Banten serta kami dari TAMPERAK, dan DPW FRN tegas Ahmad Sudita kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa mengklaim surat tersebut hanya sebagai contoh pribadi atau draft internal tidak cukup untuk menjawab keresahan publik. Apalagi, surat yang beredar sudah mencatut nama lembaga, mencantumkan kop surat, serta telah mengundang polemik dan pemberitaan di sejumlah media.

“Ini bukan lagi persoalan internal. Ini sudah menjadi konsumsi publik. Maka tanggung jawabnya pun harus kolektif dan transparan, ” lanjutnya.

Di sisi lain, ketua DPC GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) dalam klarifikasinya menyatakan bahwa surat tersebut tidak pernah ia layangkan secara resmi ke instansi pemerintah seperti Dinas PUPR atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWSC3). Ia menyebut surat itu hanya contoh yang dibuat untuk menunjukkan format kepada pihak yang bertanggung jawab atas perizinan pembangunan jembatan.

Namun pernyataan ini justru dinilai kontradiktif oleh banyak pihak, terutama karena surat yang disebut-sebut sebagai contoh tersebut telah ditandatangani dan dibubuhi kop resmi atau stempel. TAMPERAK menilai hal ini sebagai bentuk manipulasi informasi yang berpotensi menyesatkan publik.

Lebih jauh, mencuat pula nama seorang oknum berinisial CT, yang diduga kuat sebagai pihak yang mengedarkan surat tersebut lengkap dengan logo Kementerian PUPR secara ilegal, serta melakukan kegiatan jual beli bangunan di atas tanah milik negara. Dugaan pelanggaran ini semakin memperkeruh situasi dan merusak citra organisasi profesi kewartawanan.

Polemik ini menunjukkan pentingnya profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan atribut organisasi dan lembaga dalam urusan perizinan publik. Masyarakat kini menunggu sikap tegas dari aparat penegak hukum serta klarifikasi kolektif dari semua pihak yang terlibat, demi menjaga kepercayaan terhadap lembaga publik dan organisasi masyarakat sipil. (Spyn). 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |