Balikpapan – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur terus membangun sinergi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan, terutama dalam hal pengeluaran tahanan karena alasan kesehatan. Rutan Balikpapan melakukan pengeluaran tahanan untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman dengan pengawalan ketat dan prosedur yang sesuai peraturan perundang-undangan. Selasa, (01/07/2025).
Tindakan pengeluaran ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyatakan bahwa pengeluaran sementara dapat dilakukan dalam kondisi darurat oleh Kepala Rutan dengan memberitahukan kepada instansi yang menahan. Dalam hal ini, Rutan Balikpapan telah berkoordinasi dan menyampaikan pemberitahuan kepada Kejaksaan sebagai pihak yang menahan.
Pengeluaran ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan pelayanan terhadap tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d UU yang sama, di mana pengeluaran tahanan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pelayanan. Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan tanggung jawab bersama antar-instansi.
"Kami menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi darurat seperti ini, pengeluaran tahanan untuk perawatan medis adalah bagian dari hak dasar yang wajib kami penuhi. Tentunya, semua dilakukan dengan pemberitahuan dan sinergi bersama Kejaksaan, " ujar Agus Salim.
Sinergi antara Rutan Balikpapan dan Kejaksaan merupakan wujud komitmen bersama dalam penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Pengeluaran tahanan karena alasan kesehatan dilaksanakan sesuai ketentuan, sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam pemenuhan hak dasar tahanan.