Polres Karawang Polda Jabar - Satuan Kepolisian dari Polres Karawang Polda Jabar melalui Polsek Rengasdengklok bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait insiden tragis yang menimpa seorang anak laki-laki berusia 12 tahun Tian Koswara warga Dusun Junti Kaum, Desa Kutagandok yang meninggal dunia akibat tersengat listrik di area perkebunan timun.
Peristiwa terjadi saat korban bersama teman-temannya sedang bermain bola di halaman pabrik beras milik warga bernama H. Apud. Bola yang mereka mainkan terlempar ke area perkebunan timun yang diduga telah dipasangi aliran listrik di sepanjang sisi kebun.
Selasa, (24/06/2025) Pukul.19.30 Wib
Tanpa mengetahui adanya kabel listrik aktif, korban mencoba mengambil bola yang masuk ke area tersebut. namun naas korban langsung tersengat aliran listrik dan terjatuh ke tanah yang basah.
Saat itu teman-teman korban sempat berteriak meminta pertolongan, hingga warga sekitar datang dan memutus aliran listrik tersebut. saat itu juga korban dilarikan ke Rs Hastien oleh keluarga dan sempat dilakukan tindakan medis, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah S.H., S.I.K., M.KP., M.Si Ardiansyah melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Edi Karyadi S.H menyampaikan bahwa usai menerima laporan kejadian, pihaknya bergerak cepat melakukan olah TKP, serta mencatat keterangan para saksi untuk mendalami penyebab pasti kejadian ini.
"Kami juga akan menindaklanjuti kemungkinan kelalaian yang menyebabkan korban kehilangan nyawa, ” ujar Kapolsek Kompol Edi Karyadi
Kapolres Melalui Kapolsek Kompol Edi Karyadi juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak memasang listrik di tempat terbuka atau fasilitas umum tanpa pengawasan dan izin resmi karena berpotensi menimbulkan bahaya serius, terutama bagi anak-anak.
"Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas insiden ini. Kita juga mengimbau kepada, warga masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya listrik di lingkungan sekitar, serta tidak memasang listrik secara sembarangan yang dapat mengancam keselamatan jiwa", pungkasnya
Polres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah