MOROWALI, Indonesiasatu.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Polda Sulteng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin 26 mei 2025 Pagi, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Desa Solonsa, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H., Melalui Kasat Narkoba Iptu Komang darmawa Adi S.H., Menjelaskan bahwa Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (44), warga asal Kota Palu, yang diduga kuat membawa dan akan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Morowali.
Kronologi pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu malam 25 mei 2025, terkait adanya aktivitas mencurigakan seorang pria dari Kota Palu, tepatnya Kelurahan Kayumalue, yang kerap membawa narkotika ke wilayah Morowali, khususnya Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satresnarkoba Polres Morowali segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di wilayah perbatasan Morowali dan Morowali Utara dan petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai, tengah mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam.
Petugas kemudian melakukan penghentian dan penggeledahan terhadap kendaraan serta badan terduga pelaku. Hasilnya, ditemukan dua bungkus plastik bening berukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dan kain hitam, disembunyikan dalam bagasi sepeda motor. Selain itu, turut diamankan sebuah handphone merk Samsung warna coklat yang diduga terkait dengan transaksi narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan diantar ke Desa Topogaro kepada seorang pria berinisial D dengan imbalan Uang untuk setiap pengantaran.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Morowali guna proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Polres Morowali mengimbau seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.