Polresta Magelang Bongkar 8 Kasus Kriminal dan Amankan 16 Tersangka dalam Operasi Aman Candi 2025

1 day ago 4

MAGELANG - Dalam rangka menanggulangi tindak kriminal di wilayah hukum Polresta Magelang, jajaran kepolisian berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana melalui Operasi Aman Candi 2025. Selama operasi ini, sebanyak 16 tersangka diamankan atas berbagai tindak kejahatan, mulai dari penganiayaan, pemerasan, pengeroyokan, hingga kepemilikan senjata tajam ilegal.

Kepolisian mengungkapkan bahwa berbagai kasus yang berhasil dibongkar ini mencakup aksi kekerasan, pemerasan, hingga tindak pidana senjata tajam yang terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Magelang.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Magelang, Jumat (30/5/2025), menyampaikan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan di wilayah Magelang. Ia menegaskan bahwa, “Operasi Aman Candi 2025 adalah bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan.”

Beberapa kasus yang menjadi sorotan publik antara lain adalah aksi kekerasan di wilayah Tlatar Krogowanan, Kecamatan Sawangan, yang melibatkan tindak kekerasan terhadap anak. Tiga tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, kasus penganiayaan di Desa Salaman pada 19 Mei 2025 juga berhasil diungkap dengan satu tersangka yang dijerat Pasal 351 KUHP. Polisi juga berhasil mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata tajam ilegal, dengan tiga tersangka diamankan di Kecamatan Salaman, Srumbung, dan Mertoyudan.

AKP La Ode Arwansyah, Kasat Reskrim Polresta Magelang, menambahkan bahwa seluruh tersangka yang diamankan berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Magelang, dengan pelanggaran yang beragam. Tindak pidana seperti penganiayaan, pemerasan, dan kepemilikan senjata tajam ilegal menjadi prioritas penanganan dalam operasi ini.

“Tersangka akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami pastikan akan melakukan penindakan tegas dan profesional terhadap siapa saja yang berusaha mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, ” ujar AKP La Ode Arwansyah.

Polresta Magelang berharap melalui operasi ini, masyarakat semakin percaya kepada kepolisian dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Magelang. (***/Red)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |