Satresnarkoba Polres Morowali Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Labota

6 hours ago 4

MOROWALI, Indonesiasatu.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah tempat kos di Desa Labota. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu 7 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, anggota Satresnarkoba Polres Morowali segera melakukan penyelidikan dan menuju lokasi.

Setibanya di tempat kejadian pada Kamis dini hari 8 Mei 2025 sekitar pukul 00.20 WITA, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan tengah berada di dalam kamar. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut, yang diketahui berinisial E (24), serta melakukan penggeledahan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 68 gram yang disimpan dalam wadah plastik, satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam, serta satu alat hisap (bong) beserta pirex. Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut dititipkan kepadanya untuk dijual kembali.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, E dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau subsider maksimal 12 tahun penjara.

Polres Morowali terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |