Penyidik Pembantu Sat Lantas Polres Tanjung Balai Lambat Menangani Lakalantas Seorang Mantan Wartawan

4 hours ago 3

ASAHAN - Ronald Christian, SH anak kandung dari Poltak Silaen (62) korban tabrakan pada 09 September 2024 yang lalu, melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada awak media ini pada Minggu, (18/05/2025), menceritakan kejadian yang dialami bapaknya yang juga mantan wartawan koran Harian SIB (Sinar Indonesia Baru).

Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024, sekira pukul 21.30 WIB, orangtuanya (Poltak Silaen) telah mengalami kecelakaan lalulintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2237 QAK yang terjadi di pertigaan Perumahan Komplek PNS yang dikenal dengan Jln. DI Panjaitan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.

Adapun kronologis peristiwa kecelakaan tersebut, "dimana pada saat orang tua saya saya menuju ke rumah (jln. Komplek Perumahan PNS Blok B No. 9), orang tua saya ditabrak oleh pengendara sepeda motor Honda Scoopy dengan tanpa plat nomor yang diketahui bernama Sdri. Putri Ananda. Sehingga atas peristiwa tersebut orang tua saya mengalami luka berat dimana kaki sebelah kiri orang tua saya mengalami patah tulang sehingga langsung dilarikan/dibawa ke rumah sakit Kota Tanjung Balai."

Lanjutnya, "bahwa pada hari Selasa (dini hari) tanggal 10 September 2024, pihak dari Rumah Sakit Kota Tanjung Balai memberikan rujukan kepada orangtua saya untuk segera dibawa ke rumah sakit umum Bidadari di Kota Indrapura, Kabupaten Batu Bara untuk segera diambil tindakan operasi terhadap kaki sebelah kiri orang tua saya. Namun kondisi sekarang dimana orang tua saya harus melakukan transfusi darah sebanyak 5 (Lima) kantong darah."

"Selanjutnya, atas peristiwa tersebut saya menghubungi penyidik laka lantas polres Tanjung Balai (Brigadir Polisi Vicky H Tarigan) yang menangani peristiwa yang dialami orang tua saya, namun pada saat keluarga (Rio Parlindungan Silaen) datang ke unit Laka Sat Lantas Polres Tanjung Balai sudah dibuat penyidik dengan penerapan Pasal 310 ayat (3) dimasukkan dan/atau diterapkan ke dalam Laporan Polisi, namun pihak penyidik tidak juga kunjung menerapkannya walau saat ini hasil Visum Et Repertum dari pihak rumah sakit telah diperoleh/diterima", tambahnya.

Ronald juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini, Sdri Putri Ananda tidak dilakukan penahanan dimana seharusnya atas peristiwa yang dialami oleh orang tua saya, sdri Putri Ananda sudah sepatutnya ditahan oleh pihak kepolisian dimana sangat jelas akibat perbuatan sdri Putri Ananda telah merugikan orang tua saya secara pribadi yang menderita luka berat dan/atau patah tulang kaki sebelah kiri yang saat ini mempunyai dampak yang sangat buruk dan harus menjalani operasi pemasangan PEN.

Dengan kesal Ronald menyampaikan, "Apakah saat ini nyawa seseorang tidak berharga lagi di negara Republik Indonesia ? atau apakah tunggu korban lakalantas harus meninggal dunia baru diproses oleh Kepolisian dan dapat dapat dilakukan penahanan kepada pelaku ?"

Terkait peristiwa tersebut Ronald telah menyurati,  

1. Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS RI), dengan nomor : 664/RC/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024, Hal : Permohonan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Kepada orang tua saya atas nama Poltak Silaen selaku korban lakalantas sebagaimana dalam laporan polisi nomor: LP/A/36/IX/2024/SPKT Satlantas/Polres Tanjung Balai/Polda Sumut

2. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dengan nomor : 667/RC/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024, Hal: Permohonan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Kepada orang tua saya atas nama Poltak Silaen selaku korban lakalantas sebagaimana dalam laporan polisi nomor: LP/A/36/IX/2024/SPKT Satlantas/Polres Tanjung Balai/Polda Sumut 

3. Inspektorat Pengawas Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (ITWASUM MABES POLRI), dengan nomor : 668/RC/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024, Hal : Permohonan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Kepada orang tua saya atas nama Poltak Silaen selaku korban lakalantas sebagaimana dalam laporan polisi nomor: LP/A/36/IX/2024/SPKT Satlantas/Polres Tanjung Balai/Polda Sumut.

Ronald juga mengungkapkan bahwa pada pada hari Selasa (22/04/2025) pernah menanyakan melalui pesan WhatsApp mengenai kapan jadwal gelar perkara.

(Seperti gambar screenshot terlampir), namun tidak ada jawaban yang pasti dari Kanit Lakalantas Sat Lantas Polres Tanjung Balai.

Selanjutnya, Ronald juga pernah menyurati Kepala Kepolisian Resort Kota Tanjung Balai, tanggal 09 Mei 2025, perihal : Permohonan Gelar Perkara Khusus Atas Laporan Polisi Nomor : LP/A/IX/2024/SPKT. SAT LANTAS/POLRESTANJUNGBALAI/POLDA SUMUT.

Menanggapi tidak adanya niat baik dari sdri Putri Ananda kepada bapaknya atas peristiwa tabrakan tersebut dengan tegas Ronald Christian, SH anak kandung dari korban tabrakan lalu lintas, Poltak Silaen mengatakan, "saya meminta kepastian dan keadilan terhadap apa yang sudah terjadi terhadap orang tua saya dan meminta dia mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum sehingga keluarga merasa terobati atas tidak adanya itikad baik dia selama ini."

Ronald juga memberitahukan kepada awak media ini bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara, Atas Nama Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kabid Propam, Kombes Polisi Bambang Tertianto, S.I.K telah menyurati Ronald Christian, SH dengan nomor : B/1490/II/WAS 2.1/2025/Bidpropam, tanggal 19 Februari 2025, Hal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2-3), yang mana pada nomor (2) bagian (b) pada surat tersebut dituliskan bahwa terhadap Brigadir Vicky Hermawan Tarigan selaku penyidik pembantu Unit Gakkum Satlantas Polres Tanjung Balai yang menindak lanjuti perkara Lakalantas yang sesuai LP/A/36/IX/2024/SPKT. Satlantas/Polres Tanjung Balai/Polda Sumut tanggal 10 September 2024 diduga lambat dalam melakukan proses penanganan perkaranya dan tidak ada memberikan kepastian hukum, sehingga atas dugaan pelanggaran yang dilakukan telah dilimpahkan penanganannya ke Sipropam Polres Tanjung Balai.

Pada hari Senin, (19/05/2025) awak media ini beserta beberapa orang awak media lainnya menemui Kasat Lantas Polres Tanjung Balai, AKP Agutinus Banjarnahor namun tidak berada di kantornya karena sedang mengikuti acara rapat kerja di Polres Asahan.

Selanjutnya awak media menemui Kanit Laka Sat Lantas Polres Tanjung Balai, Ipda M. Silitonga di ruang kerjanya, pada hari Senin, (19/05/2025).

Ipda M. Silitonga mengatakan bahwa sebenarnya dia baru saja ditugaskan sebagai Kanit Lakalantas di Sat Lantas Polres Tanjung Balai, jadi baru mengetahui peristiwa kecelakaan tersebut.

"Jadi begini bang, akupun baru sekira dua bulan dipindah tugaskan ke Sat Lantas Polres Tanjung Balai ini, jadi aku juga ikut diperiksa Propam terkait peristiwa tabrakan tersebut. Jadi sebelumnya aku sudah bicara kepada Brigadir Vicky Hermawan Tarigan untuk segera melakukan gelar perkara", ujarnya sembari menunjukkan surat hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 25 April 2025 yang lalu. EDWARD BANJARNAHOR 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |