Bukittinggi – Komitmen pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan kembali ditunjukkan melalui kegiatan sosialisasi bertajuk Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Senin, 19 Mei 2025.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam upaya memperjelas status dan hak kepemilikan tanah ulayat di Kota Bukittinggi. Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas dukungan terhadap perlindungan aset tanah adat di daerahnya.
“Program ini sangat membantu daerah dalam menciptakan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, nagari, maupun pemerintah. Kita ingin agar tanah ulayat benar-benar terlindungi dari berbagai sengketa, ” ujar Ramlan.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bukittinggi terus berupaya menjaga dan mengamankan hak-hak pertanahan masyarakat melalui kolaborasi yang kuat dengan pemerintah pusat. Menurutnya, tanah ulayat merupakan bagian dari identitas dan hak kolektif masyarakat adat yang tidak boleh diabaikan.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa kementerian hadir untuk menyelesaikan seluruh persoalan pertanahan, baik terkait tanah hak, tanah negara, tanah wakaf, maupun tanah ulayat.
“Kami mendengarkan langsung aspirasi Pak Wali Kota Ramlan, termasuk soal persoalan tanah antara masyarakat dan TNI. Kami akan verifikasi dan selesaikan dengan tuntas, termasuk menentukan secara akurat apakah lahan di gudang peluru itu 17 hektar atau 1, 7 hektar yang menjadi milik TNI, ” ungkap Ossy.
Tak hanya itu, Wamen ATR/BPN juga menyatakan pihaknya akan mengupayakan tambahan kuota untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi Kota Bukittinggi. Tujuannya agar seluruh bidang tanah dapat didaftarkan dan persoalan kepemilikan maupun batas lahan bisa diminimalisir.
“Kita ingin ke depan tidak ada lagi konflik karena ketidakjelasan status atau ukuran lahan. Dengan PTSL dan program pendaftaran tanah ulayat, kita dorong terciptanya keadilan dan kepastian hukum di bidang pertanahan, ” tegasnya.
Dalam acara ini, Kementerian ATR/BPN turut menyerahkan 18 sertifikat yang terdiri dari 12 Sertifikat Hak Pakai Pemerintah, 1 Sertifikat Tanah Wakaf, serta 5 Sertifikat Hak Milik Perorangan.
Langkah ini menandai sinergi nyata antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga keharmonisan antara negara, adat, dan syariat yang hidup di tengah masyarakat Kota Bukittinggi.(Lindafang).