Rutan Balikpapan Dukung Penuh Restorative Justice, Bukti Hukum yang Lebih Humanis

1 day ago 7

BALIKPAPAN - Apakah keadilan hanya bisa ditegakkan lewat vonis di pengadilan? Hari ini, Senin, 26 Mei 2025, Rutan Kelas IIA Balikpapan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menjadi saksi atas terwujudnya bentuk keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan melalui Restorative Justice. 

Seorang tahanan berinisial S, yang sebelumnya ditahan atas kasus pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, resmi dikeluarkan dari Rutan Balikpapan setelah Kejaksaan Negeri Balikpapan menerbitkan surat penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice.

Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan hukum pidana yang fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan hanya pada penghukuman semata. Dalam sistem ini, pelaku diharapkan bertanggung jawab atas perbuatannya dan korban diberikan kesempatan untuk mendapatkan pemulihan secara langsung.

Proses pembebasan ini dilakukan sesuai prosedur dengan dibuatnya berita acara pengeluaran tahanan oleh Rutan Balikpapan, yang selanjutnya menyerahkan S kepada pihak Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak berwenang yang mengeluarkan surat penghentian penuntutan.

Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menyambut baik pelaksanaan restorative justice ini. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku untuk berubah dan memperbaiki diri.

“Restorative justice merupakan pendekatan yang lebih manusiawi. Ini menunjukkan bahwa sistem hukum kita tidak hanya bersifat represif, tapi juga memberi ruang bagi pemulihan. Kami di Rutan Balikpapan siap mendukung kebijakan ini demi pemasyarakatan yang lebih bermakna, ” ujar Agus Salim.

Penerapan Restorative Justice ini menjadi bukti nyata bahwa hukum dapat berjalan seiring dengan nilai-nilai kemanusiaan, dan bahwa pemulihan bisa menjadi jalan terbaik dalam beberapa kasus pidana ringan.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |