Resmi! Jalan Petamanan–Kalisalak Berganti Nama Menjadi Jalan KH Ahmad Rifai, Ini Dasar Hukumnya

1 hour ago 1

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang menegaskan bahwa ruas jalan yang menghubungkan kawasan Pertamanan hingga Kalisalak kini resmi bernama Jalan KH Ahmad Rifai. Penetapan tersebut bukan sekadar perubahan identitas jalan, melainkan bentuk penghormatan terhadap jasa ulama pejuang asal Batang yang telah diakui negara sebagai Pahlawan Nasional.

Kepastian penggunaan nama Jalan KH Ahmad Rifai telah memiliki dasar hukum melalui Surat Keputusan Bupati Batang Nomor 050/430/2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Kabupaten di Kabupaten Batang. Keputusan itu berlaku sejak 14 November 2023, sehingga secara administratif maupun hukum nama tersebut telah menjadi identitas resmi ruas jalan sepanjang sekitar tujuh kilometer tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang, Endro Suryono, menegaskan bahwa penamaan jalan tersebut telah melalui mekanisme pemerintahan dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. “Nama Jalan KH Ahmad Rifai telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati. Artinya, secara administrasi maupun legal formal, nama tersebut sah menjadi identitas ruas jalan dari Pertamanan hingga Kalisalak, ” ujar Endro, Minggu (2/8/2026).

Menurutnya, penetapan nama jalan bukan sekadar kebutuhan administrasi jaringan jalan kabupaten. Lebih dari itu, pemerintah ingin menghadirkan ruang publik yang sekaligus menjadi pengingat sejarah perjuangan tokoh-tokoh daerah yang berjasa bagi bangsa. “Penamaan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuangan Kabupaten Batang. Selain mendukung penataan administrasi jalan, masyarakat juga diharapkan semakin mengenal sosok KH Ahmad Rifai sebagai tokoh besar yang lahir dari Batang, ” katanya.

Mengabadikan Nama Ulama Pejuang Pemilihan nama KH Ahmad Rifai dinilai memiliki makna historis yang kuat. Tokoh kelahiran Desa Tempuran, Kabupaten Batang, sekitar tahun 1786 itu dikenal sebagai ulama yang lantang mengkritik kebijakan kolonial Belanda melalui dakwah, pendidikan, dan karya-karya tulis berbahasa Jawa dengan aksara Arab Pegon. Pemikiran KH Ahmad Rifai kemudian melahirkan gerakan keagamaan yang dikenal sebagai Rifa’iyah, yang tidak hanya berkembang sebagai gerakan dakwah, tetapi juga menjadi simbol perlawanan terhadap praktik ketidakadilan pada masa penjajahan.

Sikap kritisnya membuat pemerintah kolonial Belanda menganggap ajaran yang disebarkannya berpotensi menggerakkan perlawanan rakyat. Akibatnya, KH Ahmad Rifai diasingkan ke Ambon pada 1859 sebelum dipindahkan ke Manado hingga wafat pada 1870. Atas jasa-jasanya dalam memperjuangkan nilai keagamaan dan semangat kebangsaan, Pemerintah Republik Indonesia kemudian menetapkannya sebagai Pahlawan Nasional pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. DPRD: Pengingat Sejarah bagi Generasi Muda Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang, Nur Faizin, menyatakan penetapan nama Jalan KH Ahmad Rifai merupakan langkah yang tepat untuk mengabadikan jasa salah satu putra terbaik daerah.

Menurutnya, keberadaan nama jalan tersebut bukan hanya menjadi identitas wilayah, tetapi juga memiliki nilai edukatif bagi masyarakat. “Ruas jalan dari Pertamanan sampai Kalisalak kini secara resmi bernama Jalan KH Ahmad Rifai. Ini menjadi kebanggaan masyarakat Batang karena nama pahlawan nasional asal daerah kita diabadikan sebagai nama jalan, ” ujarnya. Ia berharap masyarakat, khususnya generasi muda, tidak hanya mengenal nama KH Ahmad Rifai sebagai papan penunjuk jalan, tetapi juga memahami perjuangan, pemikiran, dan keteladanan yang diwariskannya.

  “Semoga penamaan jalan ini menjadi media pembelajaran sejarah. Anak-anak muda perlu mengetahui bahwa Batang memiliki tokoh besar yang berani melawan penjajahan melalui dakwah dan pendidikan, ” katanya.

Lebih dari Sekadar Nama Jalan Penamaan Jalan KH Ahmad Rifai mencerminkan upaya Pemerintah Kabupaten Batang mengintegrasikan pembangunan infrastruktur dengan pelestarian sejarah lokal. Nama jalan tidak lagi dipandang sekadar penunjuk lokasi, tetapi juga menjadi media untuk menanamkan nilai-nilai perjuangan kepada masyarakat. Dengan statusnya yang telah resmi berlaku sejak 2023, pemerintah berharap seluruh instansi, masyarakat, hingga penyedia layanan digital secara bertahap menggunakan nama Jalan KH Ahmad Rifai dalam administrasi kependudukan, penunjuk arah, peta digital, maupun berbagai dokumen resmi lainnya.

Melalui langkah tersebut, nama KH Ahmad Rifai diharapkan terus hidup dalam ruang publik, menjadi pengingat bahwa Kabupaten Batang pernah melahirkan seorang ulama besar yang tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga menanamkan semangat keberanian, keadilan, dan perlawanan terhadap penindasan

Read Entire Article
Karya | Politics | | |