LUWU TIMUR – Salah seorang petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Irwan, membantah keras informasi yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya mengakui lahan yang selama ini dikuasai warga merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.
Ia menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana diberitakan dan menyebut informasi tersebut sebagai bentuk fitnah yang mencemarkan nama baiknya.
Irwan mengaku terkejut setelah mengetahui foto dan namanya ramai beredar di media sosial disertai narasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.
"Saya kaget kenapa saya viral di media sosial. Waktu berita itu dimunculkan saya tidak pernah dikonfirmasi. Saya tidak pernah membuat pengakuan bahwa itu lahan Pemda Luwu Timur. Justru saya menolak keras lahan itu diklaim milik Pemda, " kata Irwan, Sabtu (1/8/2026) malam kepada OKSon.ID.
Ia menjelaskan, foto dirinya yang beredar luas sebenarnya diambil saat dirinya bersama keluarga melakukan penolakan terhadap pemasangan papan informasi yang menyatakan lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
"Saya dulu yang melarang pemerintah memasang papan nama kepemilikan Pemda di lahan yang sudah bertahun-tahun saya dan keluarga kuasai, " ujarnya.
Irwan juga meminta pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut menghentikan upaya yang dinilainya memecah belah para petani Laoli.
"Saya minta berhentilah mengadu domba saya dengan saudara-saudara saya yang masih menuntut keadilan di sana. Berhentilah membuat framing bohong. Yang membuat berita itu kurang ajar. Justru saya miris melihat keluarga saya yang masih bertahan mendapat perlakuan kasar saat penggusuran. Saya bahkan menghubungi orang pemerintah agar dicarikan solusi terbaik untuk keluarga saya yang masih bertahan di sana, " katanya.
Irwan mengakui dirinya kini sudah tidak lagi berada di lokasi karena telah menerima nilai ganti rugi yang dianggap sesuai. Namun, menurutnya, masih ada anggota keluarganya yang tetap bertahan lantaran belum mencapai kesepakatan mengenai besaran kompensasi.
"Saya sekarang sudah keluar dari lokasi karena merasa sudah cocok dengan nilai ganti ruginya. Ada keluarga saya yang masih bertahan karena nilainya belum ketemu. Inilah yang mestinya didialogkan Pemerintah Luwu Timur agar bisa ditemukan penyelesaian terbaik, " ujarnya.
Ia menegaskan, sejak awal dirinya bersama petani lainnya tidak pernah menolak investasi maupun kehadiran PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP). Menurutnya, yang dipersoalkan warga adalah klaim pemerintah daerah terhadap lahan yang selama puluhan tahun mereka kuasai.
"Kami tidak pernah menolak IHIP dan tidak pernah menolak investasi. Yang kami lawan adalah klaim lahan warga yang tiba-tiba disebut menjadi milik Pemda Luwu Timur, " tegasnya.
Irwan menjelaskan, dirinya bersama sejumlah petani mulai menguasai dan menggarap lahan di Laoli sejak 1998 hingga 2004. Setelah sempat meninggalkan lokasi karena keterbatasan modal, mereka kembali berkebun pada 2017 dan terus mengelola lahan tersebut hingga 2026.
Menurutnya, persoalan mulai muncul ketika pada 2024 pemerintah mengklaim lahan yang dikuasai warga sebagai aset daerah berdasarkan sertifikat yang diterbitkan pada tahun yang sama.
Ia juga menyebut, tanpa sepengetahuan para petani, lahan tersebut kemudian disewakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada PT IHIP. Ketika perusahaan akan mulai beroperasi, kata dia, sebagian warga diminta meninggalkan lahan meski proses pembahasan nilai ganti rugi belum seluruhnya selesai.
"Itulah akar persoalan di Laoli. Klaim kepemilikan oleh Pemda muncul belakangan, sementara kami sudah menguasai lahan itu jauh sebelumnya, " katanya.
Irwan turut membantah anggapan bahwa petani Laoli merupakan pendatang. Menurutnya, seluruh petani yang bermukim di kawasan tersebut telah menjadi warga Desa Harapan dan memiliki KTP Kabupaten Luwu Timur.
"Tidak ada pendatang di sana. Semua sudah ber-KTP Luwu Timur. Bahkan suara petani Laoli selalu menjadi penentu setiap kali ada pemilihan kepala desa di Desa Harapan, " ujarnya.
Atas informasi yang beredar, Irwan meminta pihak yang menyebarkan narasi tersebut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum karena merasa nama baiknya telah dicemarkan.
"Saya minta pihak yang menyebarkan berita bohong itu meminta maaf secara terbuka. Kalau tidak, saya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, " tegasnya. (*)

















































