TANGSEL – Program penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur Banten No. 170 Tahun 2025, mencatat pencapaian luar biasa di wilayah Samsat Ciputat. Per 30 April 2025, realisasi penerimaan mencapai Rp34, 6 miliar—sebuah angka yang mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap program ini.
Program unggulan ini memberikan pembebasan atas pokok dan sanksi administratif PKB untuk tahun 2024 dan sebelumnya, memberikan ruang bagi para wajib pajak untuk menuntaskan kewajibannya tanpa tekanan tambahan biaya denda.
Kepala UPT Bapenda Samsat Ciputat, Benny Pribadi, SH, menyampaikan bahwa hingga hari ke-22 pelaksanaan program, yakni 2 Mei 2025, sebanyak 45.176 unit kendaraan roda dua dan empat telah memanfaatkan kebijakan tersebut.
“Antusiasme masyarakat sangat luar biasa. Ini menjadi bukti bahwa program ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin melunasi pajak tertunggak tanpa beban tambahan, ” jelas Benny.
Untuk memperluas akses dan memudahkan masyarakat, Samsat Ciputat menyediakan layanan di empat gerai strategis: Bintaro Plaza, Bintaro Boulevard, Pamulang Square, serta Gerai Tiga Provinsi Samsat Cinere. Tak hanya itu, layanan Samsat Keliling di wilayah Pondok Betung pun turut dihadirkan.
Benny juga menekankan pentingnya integritas dalam proses pembayaran pajak. “Kami mengajak masyarakat untuk menghindari penggunaan jasa calo dan tidak terlibat dalam praktik pungli. Pembayaran pajak bisa dilakukan secara mandiri dan mudah, ” ujarnya tegas.
Dengan capaian ini, Pemerintah Provinsi Banten berharap kesadaran pajak masyarakat terus meningkat. Program ini bukan hanya soal angka, tetapi juga langkah besar menuju peningkatan pendapatan daerah yang akan menopang pembangunan merata dan berkelanjutan. (Hendi)