CIREBON – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin dan mengamankan dua orang tersangka perempuan dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Minggu (20/7/2025) dini hari. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di rumah tinggal salah satu tersangka. "Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, anggota kami langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka W di Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun. Dari hasil penggeledahan, diamankan dua orang tersangka perempuan bersama sejumlah barang bukti berupa obat-obatan keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal, " ujar Kombes Pol Sumarni dalam keterangan persnya. Kedua tersangka yakni W (61 tahun), warga Desa Adidharma, Kecamatan Gunung Jati, dan S (40 tahun), warga Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun, keduanya berstatus sebagai ibu rumah tangga. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 80 butir obat keras jenis Tramadol, 20 butir Trihexyphenidyl, 6 butir obat warna kuning bertuliskan DMP, Uang tunai sebesar Rp960.000, yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut Kapolresta menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut adalah milik W yang digunakan untuk dijual kembali. Sementara itu, tersangka W mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). "Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi. Tindakan ini sangat membahayakan masyarakat, terlebih jika obat-obatan tersebut disalahgunakan, " tegas Kombes Pol Sumarni. Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan dikenakan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli ataupun menjual obat keras tanpa resep dokter dan izin resmi. Jika menemukan hal mencurigakan ataupun ada tindak kriminalitas, segera laporkan kepada kami melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Ini adalah bentuk sinergi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, " pungkas Kapolresta Cirebon.
Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Dua Perempuan Diamankan

- Homepage
- Technology
- Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Dua Perempuan Diamankan
Related
Trending
Popular
LRQA perkuat komitmen terhadap Keberlanjutan Rantai Pasokan ...
3 months ago
301
Tragedi Gontor: Tembok Kolam Maut Renggut Nyawa 4 Santri
2 months ago
169
Bukan Demi Persib! Alasan Mengejutkan Malut United Jegal Dew...
2 months ago
144
Karawang Siap Amankan Aksi Unjuk Rasa Buruh Pra-Mayday 2...
2 months ago
142
Bukan Menindas, Tapi Melindungi: Kehadiran TNI di Papua Adal...
3 months ago
140
PSIS Remuk Redam, Persib Makin Dekat Singgasana: Update Klas...
2 months ago
136
Paviliun Tiongkok di Expo Osaka Hadirkan Beragam Kejutan dal...
2 months ago
131
Uji Klinik Buktikan Khasiat Solusi Suplemen Kerry Group, Sen...
3 months ago
130
Ucapan Selamat Tinggal untuk Ibunda KASAD Maruli Simanjuntak...
2 months ago
129
Mayjen TNI Rudy Pimpin Apel Gelar Pasukan Kader Anshor dan B...
3 months ago
127
Bupati Sukabumi: Sinergi dan Kinerja Solid, Kunci Sukses Ban...
2 months ago
124
Solo Terkapar di Manahan! Malut United Bikin Kejutan, Ong Ki...
3 months ago
122
Gereja Dijadikan Markas OPM, Tokoh Gereja Papua Murka: &apos...
2 months ago
120
Prabowo Blak-blakan di Antalya: Dari Pecatan TNI Jadi Menter...
3 months ago
119
Kekejaman OPM: Ancaman Mematikan Terhadap Warga Papua, Ketak...
2 months ago
119
Legenda Belanda Kepincut Liga 1: Vanenburg Pantau Bibit Muda...
3 months ago
116
Laporan Panitia Khusus II yang Bertugas Membahas Rancangan A...
3 months ago
115
Bantu Pemudik, Polisi Angkut Motor Mogok di Jalan Raya Probo...
3 months ago
113
PPSU Jadi Pelarian? Membeludaknya Pendaftar Ungkap Realita L...
2 months ago
113
Gelombang Pengunduran Diri CPNS: Negara Kehilangan 'Berlian'...
2 months ago
110